NJOP Masih Tinggi, Masyarakat Tidak Bisa Bayar Pajak

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng diminta untuk bisa menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBP P2). Hal ini, lantaran kenaikan yang dilakukan dirasa memberatkan masyarakat. Sehingga dengan kenaikan itu, menurunkan niat masyarakat untuk membayar kewajiban mereka.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Ketut Suka mengatakan, sejauh ini sering mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait kenaikan NJOP PBB P2 tersebut. Kenaikan itu mencapai 400%. Bahkan, disebut dengan adanya kenaikan itu, sejumlah masyarakat tidak mengambil Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

- Advertisement -

Masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tersebut, telah diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Suka menyebut, setelah pengajuan keberatan disampaikan. Namun Pemkab Buleleng nyatanya tetap memberlakukan kenaikan NJOP tersebut.

“Saat kita turun, masyarakat ingin ada suatu penyesuaian kewajiban mereka. Banyak loh yang tidak mengambil SPT-nya karena alasannya tidak mau membayar,” ujar Suka usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Buleleng, Senin 4 September 2023.

Kata Suka, kenaikan tersebut menyebabkan keinginan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak jadi menurun, sehingga berimbas pada Pendapat Asli Daerah (PAD). Menurutnya masyarakat mengerti dengan kenaikan tersebut, namun jumlah kenaikan yang diharapkan tidak terlalu tinggi.

- Advertisement -

“Harapan kita kepada pemerintah dalam memberikan penyesuaian tolonglah serap aspirasi masyarakat. Sehingga betul-betul mereka patuh terhadap kewajiban dan tidak menolak, besarannya agar tidak terlalu memberatkan buat mereka,” kata dia.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, pihaknya telah menekankan kepada BPKPD, untuk bisa mencatat keluhan masyarakat tersebut. Sehingga keluhan tersebut, bisa dilakukan kajian dalam pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wandira mencatat, ada empat masukan yang diajukan oleh masyarakat. Diantaranya, penurunan besarnya NJOP, besaran pengalihan tanah waris, pemetaan objek tanah jelas, dan pendistribusian SPPT yang perlu mendapat rincian kembali.

“Besarnya biaya pengalihan tanah waris itu masukan, memang untuk biaya turun waris diharapkan di nol kan atau gratiskan. Pajak turun waris sarannya di gratiskan, tentu akan kita kaji. Kalau tidak nol sesuaikan dengan kajian yang lebih rinci,” katanya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts