Singaraja, koranbuleleng.com| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, mengaku akan mempelajari secara detail terhadap kronologi kasus kekerasan seksual terhadap berumur tujuh tahun di Kecamatan Sawan, Buleleng. Hal ini, untuk menentukan pasal yang tepat untuk diberikan terhadap ketiga tersangka.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima koordinasi terkait penambahan pasal dari penyidik Polres Buleleng. Namun, para tersangka bisa saja dikenakan pasal tambahan hukuman seumur hidup maupun Pasal 81 Ayat 7, tentang tindakan berupa kebiri kimia karena menyebabkan korban terkena penyakit menular seksual.
“Secara umum bisa diterapkan. Memungkinkan, tapi kita belum bisa memastikan. Jaksa belum melihat kronologi secara lengkap dari kepolisian. Belum ada koordinasi terkait penerapan pasal terhadap tersangka-tersangka ini,” ujarnya ditemui Selasa, 5 September 2023.
Alit Ambara menyebut, saat ini pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik. Untuk penanganan kasus tersebut, pihaknya pun telah menyiapkan dua jaksa perempuan. Yakni Desak Sutriani untuk menangani tersangka PD, yang merupakan kakek korban. Dan jaksa lainnya, Made Juni Artini, yang akan menangani berkas kasus tersangka KM dan KA, yang merupakan paman dan tetangga korban.
“Berkasnya akan dibedakan, SPDPnya sudah kami terima. Jadi kami tunggu berkas dari penyidik untuk diserahkan ke jaksa peneliti. Mereka jaksa perkara anak dan sudah berpengalaman terhadap perkara kekerasan dan perlindungan anak,” kata dia.
Disisi lain, Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra menyebut, saat ini kasus kekerasan terhadap anak tersebut masih dalam tahap pemberkasan. Ketiga tersangka pun, saat ini masih ditahan di Rutan Polres Buleleng. “Kasusnya masih pemberkasan oleh penyidik,” singkatnya.
Sebelumnya, tiga orang pria asal Kecamatan Sawan, Buleleng, ditangkap dan dijebloskan penjara. Lantaran tiga pria berinisial, PD, 80 tahun, KM, 30 tahun, KA, 40 tahun, mencabuli dan menyetubuhi bocah perempuan yang masih berusia tujuh tahun. Bahkan, dua dari tiga tersangka merupakan kerabat korban.
PD, merupakan kakek korban yang diduga telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali dan KM, yang merupakan paman korban diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Aksi bejat para tersangka, terkuat setelah korban mengalami penyakit menular seksual dan mengaku kepada orang tuanya telah mendapat aksi tak terpuji dari ketiga tersangka. Orang tua korban, akhirnya melaporkan perbuatan bejat ketiga tersangka ke Unit PPA Polres Buleleng.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada