Singaraja, koranbuleleng.com| Kasus dua warga warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak yang melakukan pelanggaran aturan saat hari Hari Raya Nyepi karena memaksa membuka portal jalan di pintu masuk kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dan melewati jalan menggunakan sepeda motor bersama rombongan warga, pada Maret 2023 lalu, masih dilanjutkan dalam ranah hukum.
Penyidik telah melanjutkan kasus tersebut ke proses penyidikan. Dalam proses penyidikan tersebut, lima orang kembali dimintai keterangan, diantaranya Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan 4 orang pecalang desa setempat, Rabu, 6 September 2023 pagi.
Ditemui usai memberikan keterangan, Jro Putu Artana mengatakan, dipanggil untuk memberikan keterangan awal terkait peristiwa tersebut. Pihaknya pun, akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke polisi. Hal ini, sesuai kesepakatan krama desa yang menginginkan bahwa terhadap dua warga tersebut dilanjutkan ke hukum positif.
“Kita dihadirkan untuk memberikan keterangan kembali sama seperti kemarin diminta. Harapan krama adat, yang jelas sesuai dengan hasil paruman. Pertama permintaan maaf diterima, namun proses hukum diserahkan kepada penegak hukum apapun hasilnya itu kita terima,” ujarnya.
Artana menyebut, memang saat jalan di wilayah tersebut belum mendapat perbaikan. Wilayah tersebut sering dikunjungi saat Hari Raya Nyepi, namun dengan berjalan kaki. “Kalau dulu semasih jalan belum bagus ya (sering dikunjungi) tapi masih bawa sepeda dan jalan kaki. Tapi sekarang jalan sudah bagus, mereka membawa mobil sepeda motor itu kita tertibkan. Sesuai himbauan umat beragama, kita jaga saling toleransi,” kata dia.
Sementara, Kasi Humas Polres AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, selain memintai keterangan terhadap Kelian Adat dan pecahan tersebut. Polisi juga akan memintai keterangan, terhadap saksi fakta dan saksi ahli. “Kasusnya susah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Masih pemeriksaan saksi-saksi, dari saksi fakta dan saksi ahli juga,” ujarnya.
Diatmika menyebut, setelah merampungkan penyidikan, akan dilakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Gelar perkara tersebut, akan menentukan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut. Selain itu, peningkatan ke tahap kasus tersebut ke tahap penyidikan. Karena telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Unsur pidana pelanggaran Pasal 156 KUHP, tentang penistaan agama. Belum ada penetapan tersangka. Setelah gelar perkara baru bisa ditetapkan. Gelarnya setelah, pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia.
Sekedar informasi, warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, dilaporkan ke polisi setelah kerama desa adat setempat melakukan paruman. Dimana, dua warga tersebut diduga melanggar Hari Nyepi Caka 1945 pada Rabu, 22 Maret 2023, karena membawa motor dan memaksa membuka portal pintu masuk Taman Nasional Bali Barat (TNBB). (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada