Kelian Desa Adat Tista Masih Menjabat

Singaraja, koranbuleleng.com | Kelian Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, NSMP 59 tahun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih menjabat. Hal ini lantaran belum adanya putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Singaraja.

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng, Dewa Putu Budarsa mengatakan, segala wewenang di desa adat masih menjadi tanggung jawabnya. Budarsa mengaku, jika MDA Kabupaten Buleleng saat ini akan melakukan pembinaan dan pendampingan terkait kasus yang dihadapi oleh Kelian Desa Adat Tista.

- Advertisement -

“Jika nantinya sudah resmi divonis bersalah, kami akan meminta Desa Adat untuk melaksanakan paruman,” kata Budarsa, Rabu 6 September 2023.

Budarsa pun berharap kepada seluruh Desa Adat di Buleleng agar memanfaatkan pengelolaan dana BKK dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Untuk Pengawasan pengelolaan Dana BKK itu sepenuhnya ada di Dinas Pemajuan Adat Provinsi Bali. Sedangkan kita tugasnya hanya membina. Tapi kami berharap kasus ini bisa segera selesai,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, akan segera melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka. Namun belum bisa dipastikan kapan pemanggilan itu akan dilaksanakan.

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, Kelian Adat dan Bendahara di salah satu Desa Adat di Kecamatan Buleleng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buleleng beberapa waktu lalu. Kedua Prajuru ini diduga menyelewengkan Dana Bantuan Keuangan Khusus ( BKK ) saat pembangunan penyengker Pura. Perbuatannya itu ditafsir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 300 juta lebih.

Modus kedua tersangka melakukan perbuatan korupsi yakni dengan memalsukan laporan keuangan. Salah satunya, dalam kegiatan pembangunan tembok penyengker Pura Desa Adat yang menggunakan dana bersumber dari sumbangan krama sebanyak Rp 130 juta. Sedangkan dalam laporannya, disebutkan jika kegiatan tersebut menggunakan dana BKK.

Adapun tersangka NSMP dan IKB dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts