Samsat Buleleng Bidik 41.513 Kendaraan yang Masih Menunggak

Singaraja, koranbuleleng.com |  Relaksasi pajak kendaraan bermotor (Ranmor) tahap dua kembali dibuka Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Buleleng setelah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 50 tahun 2023. Kali ini, UPTD Samsat Buleleng membidik sekitar 41.513 unit Ranmor dari total 69.655 yang masih menunggak.

Kepala Kantor UPTD Samsat Buleleng, I Gusti Nyoman Adi Wijaya mengatakan,  dari 1 Januari sampai 7 September 2023 total realisasi pembayaran pajak Ranmor telah mencapai angka Rp 26,246,785,200 dari 28.152 Unit Ranmor.

- Advertisement -

Capaian ini didapatkan usai adanya relaksasi pajak Ranmor tahap pertama berdasarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2023 dengan melaksanakan Pemutihan dan Pembebasan BBN-KB II di Kabupaten Buleleng sejak tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2023.

 Jadi dengan adanya relaksasi tahap dua kita berharap target tahunan Rp 111 Miliar lebih akan bisa tercapai,” kataAdi Wijaya, Minggu 10 September 2023

Untuk mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran pajak juga diselenggarakan layanan Samsat Kerthi, Samsat Keliling, Sipandu (Sistem pelayanan satu pintu), Layanan Pembayaran di Seririt, Kubutambahan, dan Tejakula.

“Bahkan kami juga punya tim Pokja hampir di setiap Kecamatan yang secara rutin mendata ke lapangan,” terang dia.

- Advertisement -

Pada relaksasi tahap dua yang akan dibuka mulai 11 September sampai 30 November 2023 sesuai Pergub Nomor 50 tahun 2023, kata Gusti Adi aka nada penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB serta pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan selanjutnya.

“Kita harap dengan kebijakan diperpanjang angka tunggakan tahun ini bisa tuntas karena jika ini tidak dituntaskan akan terus bertambah, apalagi sistemnya tunggakan berjalan,” pungkasnya.(*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts