Singaraja, koranbuleleng.com|Jajaran Penyidik Polres Buleleng tengah menyusun berkas perkara kasus kekerasan seksual yang dialami bocah perempuan berumur tujuh tahun oleh kakek, paman, dan tetangganya, di Kecamatan Sawan, Buleleng. Setelah rampung berkas tersebut, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, pemeriksaan terhadap korban maupun ketiga tersangka yakni PD, 80, KM, 30, dan KA, 43, telah rampung. Saat ini penyidik masih menunggu administrasi penyitaan barang bukti. “Berkas perkara sedang diselesaikan. Minggu depan kalau tidak ada halangan bisa segera dilimpahkan,” ujar Yulio Saputra, Senin 11 September 2023.
Terkait penerapan pasal yang disangkakan korban, penyidik menunggu kajian dari jaksa penuntut umum (JPU). Untuk sementara, tersangka PD dan KA disangkakan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, KM Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kemungkinan tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat karena kejadian ini menyebabkan korban menderita penyakit kelamin dan dua tersangka di antaranya merupakan keluarga korban, juga masih dikaji. Berkas kasus dari ketiga tersangka pun akan dipisah. “Nanti berkas dikirim dulu dan dipelajari. Kalau sudah ada hasil baru kami diberitahukan oleh jaksa. Berkasnya di pisah karena beda waktu kejadian,” kata dia.
Pewarta: Kadek Yoga Sariada