Singaraja, koranbuleleng.com ꟾ Bendesa Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Supardi membantah melakukan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015-2022 usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Dia menyebut, dalam rentang tahun itu dirinya masih aktif berdinas di Polri, sehingga jarang mengikuti kegiatan di Desa Adat.
Supardi juga membantah melakukan korupsi melalui pembangunan tembok penyengker pura tahun 2015 lalu. Desa Adat Tista sudah mengirimkan proposal ke Provinsi Bali terkait dengan pembangunan itu. Namun ternyata, salah satu krama memberikan donasi pembangunan tembok pura dan candi bentar senilai Rp120 juta.
Saat itu, dia bersama prajuru Desa Adat Tista tidak diberitahu terkait pembangunan itu. Ditambah tukang suruhan pendonasi sudah membongkar tembok lama dan pengerjaan saat itu sudah mencapai 25 persen.
“Sebenarnya yang terjadi, pembangunan pagar pura dan candi bentar sudah diajukan proposalnya oleh bendahara, seharusnya pembangunannya tahun 2015 itu menggunakan dana BKK,” ujar Supardi, Rabu 13 September 2023.
Setelah pembangunan itu selesai, dana BKK juga turun dari provinsi yang saat itu sebesar Rp 400-an juta, yang di dalamnya juga terdapat penyerapan dana sebesar Rp 120 juta untuk pembangunan tembok pura.
Lantaran dana yang sudah cair, Pangliman (wakil kelian desa adat) dan bendahara pun berinisiatif untuk memberikan dana BKK untuk pembangunan tembok kepada pendonasi, terlebih lagi rencana pembangunan yang sudah masuk ke dalam proposal.
Tetapi pendonatur memberikan kembali kepada Pangliman dan Bendahara untuk digunakan sebagai kas desa. Mereka berdua lalu memberitahukan niat baik pendonatur itu kepada kelian desa adat, yang kemudian dilakukan paruman (rapat) bersama krama.
“Kemudian dilakukan paruman dihadiri krama desa dan pendonasi, sudah diberitahukan juga saat itu bahwa pendonasi membangun tembok pura serta memberikan kembali dana BKK, untuk dijadikan kas desa,” imbuhnya.
Dia menambahkan, jika saat itu tidak terjadi permasalahan. Bahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke krama dan provinsi pun dapat diterima juga tanpa teguran. Sehingga ia merasa heran dengan adanya laporan terkait dana BKK tahun 2015 di tahun 2022 lalu.
“Saya menghormati dan menghargai hukum, silakan saja ini terproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tapi saya berharap penyelesaian tidak berlanjut lagi diproses hukum dan lebih memilih musyawarah untuk menjaga stabilitas desa kami,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buleleng beberapa waktu lalu. Kedua prajuru atau pengurus Desa Adat ini diduga menyelewengkan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2015-2022.
Oleh Kejaksaan Buleleng tindakan kedua tersangka diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp378 juta lebih. Modus kedua tersangka melakukan perbuatan korupsi yakni dengan memalsukan laporan keuangan.
Salah satunya, dalam kegiatan pembangunan tembok penyengker Pura Desa Adat yang menggunakan dana bersumber dari sumbangan krama sebanyak Rp130 juta. Sedangkan dalam laporannya, disebutkan jika kegiatan tersebut menggunakan dana BKK.
Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.(*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro