Dosen Yang Lakukan Pencabulan Segera Disidangkan

Singaraja, koranbuleleng.com|Putu Agus Ariana, 33 tahun, akan segera menjalani sidang perdananya setelah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana seksual. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, perkara tersebut akan ditangani jaksa Made Juni Artini, selama persidangan mendatang. Dimana sebelum berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan, berkas perkara telah dinyatakan P-21 atau lengkap. JPU juga telah merampungkan surat dakwaan.

- Advertisement -

“Perkara dosen sudah dilimpahkan ke PN. Sidangnya sudah ditetapkan Selasa tanggal 19 September. Untuk saat ini tersangka masih ditahan dengan statusnya tahanan JPU. Penahanan dititipkan di Lapas Singaraja,” ujar Alit Ambara, Rabu, 13 September 2023.

Alit menyebut, tersangka Agus Ariana didakwa dengan dakwaan premier melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, tersangka juga dikenakan dakwaan yang bersifat subsideritas. Yakni, menggunakan huruf b dan a dalam Pasal dan UU yang sama.

Sementara itu, Juru Bicara PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan membenarkan berkas perkara tersangka Agus Ariana telah dilimpahkan ke PN Singaraja dengan nomor perkara 94/Pid sus/2023/PN Sgr. PN Singaraja telah menyiapkan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini yakni hakim ketua Heriyanti, dengan anggota hakim Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

Sekedar informasi, perbuatan mantan dosen tersebut dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan oknum dosen tersebut sebagai tersangka. Dimana, aksi pelecehan yang dilakukan mantan dosen tersebut terekam CCTV dan beredar luas. (*)

- Advertisement -

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts