Singaraja, koranbuleleng.com| Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng tengah merancang penyesuaian tarif khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kebijakan itu sebagai upaya untuk keringanan pajakuntuk masyarakat Buleleng. Selama ini, masyarakat terbebani dengan tarif yang ada karena dinilai sangat memberatkan masyarakat.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Made Susi Adnyani mengatakan rencana penyesuaian tarif PBB P2 terhadap lahan produktif pertanian, dilakukan dari desakan para petani.
Petani mengeluhkan tingginya pajak yang harus dibayar sementara hasil panen darilahan produktif sering kurang menyejahterakan petani. Sehingga, pemerintah merancang tarif khusus agar para petani diberikan keringanan. Upaya tersebut juga dilakukan, sebagai upaya mengantisipasi alih fungsi lahan.
“Ini masih dalam pembahasan, kita nanti akan rancang lahan pertanian, termasuk ternak sebesar 0,02 persen dari Nilai Jual Objek Pajak,” ujar Susi dalam satu kesempatan.
Setelah penyesuaian tarif itu dilakukan. Susi menyebut, pihaknya akan controling dan monitoring ke lapangan untuk memastikan tarif pajak pertanian tersebut tepat sasaran. Selain itu, juga akan identifikasi melalui transaksi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) jika ada pengalihan status tanah nantinya.
“Tarif ini berlaku selama lahannya tidak alih fungsi. Nanti kalau terjadi alih fungsi, tarifnya kita sesuaikan juga,” kata dia. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada