Polisi Lakukan Pemeriksaan Medis Ulang Tiga Tersangka Persetubuhan Anak

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi saat ini, kembali melakukan pemeriksaan medis terhadap tiga tersangka kasus persetubuhan yang dialami bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng. Hal ini, untuk melengkapi berkas perkara kasus terbut yang dikembalikan atau P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, berkas perkara kasus persetubuhan ini dinyatakan P-19 beberapa waktu lalu. Dalam petunjuknya, JPU meminta polisi untuk melengkapi berkas perkara itu dengan hasil pemeriksaan medis terhadap ketiga tersangka berinisial KM, 30 tahun, selaku paman korban, tersangka KA, 43 tahun, selaku tetangga korban, serta tersangka PD, 80 tahun, selaku kakek korban. Pemeriksaan medis ini dilakukan untuk memastikan siapa yang menularkan penyakit kelamin kepada korban. 

- Advertisement -

Atas petunjuk JPU tersebut, ketiga tersangka pun telah menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Hanya saja hasilnya belum diterima. “Kami menunggu dokumen hasil pemeriksaan dari rumah sakit. Bila sudah keluar, maka berkas perkara bisa kami limpahkan lagi ke JPU,” ujar Diatmika, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Diatmika menyebut, pemeriksaan medis tersebut tidak berpengaruh terhadap pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka. Dimana untuk tersangka inisial PD dan KA dikenakan pasal 81 UU RI tentang Perlindungan Anak, sementara tersangka KM dikenakan Pasal 82. 

“Tersangka siapa yang menularkan penyakit kelamin tidak ada penambahan pasal. Hasil medis ini dimasukan dalam berkas perkara hanya untuk memastikan sesuai fakta yang terjadi,” kata dia.

Sembari menunggu penyidik melengkapi berkas perkara, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Buleleng. Sementara terkait kondisi korban disebutkan sudah mulai membaik dan sudah dinyatakan sembuh dari penyakit kelamin. 

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, tiga orang pria asal Kecamatan Sawan, Buleleng, ditangkap dan dijebloskan penjara. Lantaran tiga pria berinisial, PD, 80 tahun, KM, 30 tahun, KA, 40 tahun, mencabuli dan menyetubuhi bocah perempuan yang masih berusia tujuh tahun. Bahkan, dua dari tiga tersangka merupakan kerabat korban.

PD, merupakan kakek korban yang diduga telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali dan KM, yang merupakan paman korban diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Aksi bejat para tersangka, terkuat setelah korban mengalami penyakit menular seksual dan mengaku kepada orang tuanya telah mendapat aksi tak terpuji dari ketiga tersangka. Orang tua korban, akhirnya melaporkan perbuatan bejat ketiga tersangka ke Unit PPA Polres Buleleng.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts