Singaraja, koranbuleleng.com| Penyidik Polres Buleleng masih memeriksa belasan saksi dalam perkara insiden gaduh warga buka paksa portal pintu saat Hari Raya Nyepi di kawasan TNBB di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Pemanggilan saksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, sebelas saksi yang dimintai keterangan itu, diantaranya petugas Pecalang Desa Adat Sumberklampok yang berjaga saat insiden tersebut, petugas TNBB, Bendesa Adat Sumberklampok, Perbekel Sumberklampok, tokoh masyarakat dan pemuka agama, serta pihak Parisada Hindu Dharma (PHDI) Provinsi Bali. Kesaksian itu, digunakan untuk melengkapi berkas P-19 dari jaksa.
Selain sebelas saksi tersebut, penyidik juga kembali memintai keterangan terhadap dua orang tersangka Achmad Zaini, 51 tahun dan Muhammad Rasyad, 57 tahun. Mereka juga saat ini, masih dikenakan wajib lapor. “Sekarang penyidik menunggu pendapat saksi ahli pidana. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah dijadwalkan dan masih koordinasi untuk menunggu jawaban. Minggu ini mudah-mudahan selesai,” ujarnya Selasa, 17 Oktober 2023 siang.
Kata Diatmika, pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana ini untuk menegaskan perbuatan pidana yang ada pada kasus tersebut. Serta untuk menekankan kembali terkait Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama yang disangkakan pada kedua tersangka. Kedua tersangka hanya dikenakan Pasal Penodaan Agama dan tidak ada pasal tambahan lainnya.
“Karena sebelumnya belum ada keterangan saksi ahli pidana untuk meyakinkan perbuatan tersangka apakah bisa dijerat sesuai Pasal Penodaan Agama. Pemeriksaan saksi ahli ini untuk menegaskan kembali. Pasal tambahan dari hasil gelar penyidikan sementara tidak ada,” katanya. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada