Polisi Selidiki Penyebar Foto Syur Persetubuhan Gadis 15 Tahun

Singaraja, koranbuleleng.com| Polres Buleleng terus melakukan penanganan hukum terhadap kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Polisi saat ini tengah menyelidiki penyebar foto syur yang tersebar di media sosial. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun informasi terkait beredarnya foto aksi persetubuhan tersebut. Pihaknya pun telah menugaskan penyidik di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebar foto syur tersebut. 

- Advertisement -

“Kami sudah menyusun informasi terkait beredarnya foto atau konten tersebut. Saya sudah tandatangani selanjutnya nanti penyidik yang berproses,” ujar Arung Wiratma, Rabu, 27 Desember 2023.

Wiratama menyebut, selain penyebar, dalam kasus tersebut pembuat foto juga bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Nanti berbeda berkas dengan yang persetubuhan. Yang membuat dan penyebar juga bisa kena juga (UU ITE),” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Namun dari empat tersangka, hanya satu yang ditahan dan tiga lainnya dikenakan wajib lapor lantaran masih dibawah umur.

Adapun keempat remaja yang ditetapkan tersangka berinisial PR, 14 tahun, WM, 14 tahun, dan AB, 17 tahun. Sedangkan satu lainnya merupakan pria dewasa berinisial RM, 20 tahun. Dimana keempat tersangka tersebut dilaporkan ke polisi, setelah beredarnya swafoto yang menampilkan empat remaja yang tengah melakukan aksi persetubuhan terhadap seorang gadis. (*)

- Advertisement -

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts