Singaraja, koranbuleleng.com |Seorang perempuan bernama Kadek Normayani alias Norma, 33 tahun, kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji. Norma ditangkap polisi, lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya di Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Selasa 9 Januari 2024.
Kapolres Buleleng Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan penangkapan Norma, bermula dari polisi menangkap seorang pria bernama I Ketut Udayana alias Tut Nik, 37 tahun, asal Banjar Dinas Tengah, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Tut Nik ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka pun kemudian di introgasi polisi dan mengakui barang haram tersebut didapat dari seorang perempuan bernama Norma.
Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Buleleng pun kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Norma di rumahnya di Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Di rumah tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu dengan berat 4,34 gr Bruto (3,68 gr Netto) yang dibagi menjadi beberapa paket, satu bong (alat isap sabu) satu tabung kaca, dan uang empat ratus ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
“Dari pengakuannya mengedarkannya sudah satu bulan mengedarkan. Mudusnya orang beli datang ke rumahnya. Masih dikembangkan apakah ada jaringan lain. Satu paket yang dia jual, dijual 200 ribu,” ujarnya ditemui Senin, 15 Januari 2024.
Kini kedua tersangka Kadek Normayani alias Norma dan I Ketut Udayana alias Tut Nik, dijerat dengan Pasal 122 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduannya terancam mendiamkan selama 12 tahun penjara.
Widwan Sutadi menyebut, saat ini di Kabupaten Buleleng tengah marak terkait peredaran narkoba. Hal ini dilihat dari pengungkapan yang dilakukan selama dirinya menjabat selama satu bulan ini. “Dalam satu bulan ini kurang lebih ada empat bandar yang sudah kita tangkap bersama penggunanya. Nanti kita akan bekerjasama dengan BNNK dan para Kades untuk membuat perarem dan deklarasi desa bebas narkoba,” kata dia. (*)