Pengedar sabu Dibekuk saat Pesta di Gudang

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria bernama Indrawan alias Awan, 43 tahun warga Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dibekuk Satuan Narkoba Polres Buleleng. Polisi membekuk Indrawan dengan puluhan paket narkoba jenis sabu di sebuah gudang ayam di Desa Panji, Sukasada, Selasa 2 Januari 2024.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penangkapan terhadap Awan bermula dari pengintaian yang dilakukan polisi terhadap dua orang telah menjadi sasaran tangkap aparat kepolisian. Keduanya yakni, Kadek Ary Sutrisna, 35 tahun, warga Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dan Putu Yuda Arya Pratama, 26 tahun, asal Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Kala itu, polisi yang tengah melakukan pengintaian terhadap Sutrisna dan Yuda, menemukan keduanya masuk ke dalam gudang ayam yang diduga menjadi lokasi pengedaran narkoba. Bersama aparat desa setempat Buser Satuan Narkoba Polres Buleleng pun melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Disana polisi menemukan kedua tersangka tengah berpesta narkoba jenis sabu. Selain dua tersangka, di lokasi itu polisi juga mengamankan Awan.

“Dua tersangka ini kita temukan di dalam sedang memegang bong (alat isap sabu). Mereka langsung memakai ditempat. Untuk tersangka Awan kita temukan duduk di depan kamar,” ujar Widwan Sutadi dalam konferensi pers Senin, 15 Januari 204.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Polisi pun mengamankan sebanyak 26 paket sabu dengan berat 6,24 gram brutto (2,55 gram netto). Yang merupakan milik tersangka Awan.

Sementara dari tangan dua tersangka lainnya polisi mengamankan, satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,21 gr bruto ( 0,02 gr Netto), satu bong dan dua buah korek gas.

- Advertisement -

Widwan Sutadi menyebut, dalam aksinya barang haram tersebut diedarkan Awan ditempat di lokasi gudang ayam tersebut. Dimana aksi tersebut diketahui telah dilakukan Awan selama satu tahun. Pihaknya pun saat ini masih mendalami apakah barang haram tersebut juga dijual ke kalangan remaja atau pelajar.

“Awan ini juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Dari pengakuannya jadi bandar sudah satu tahun. Saat ini masih kita kembangkan, saya dapat informasi saat ini banyak juga pelajar kita yang terkontaminasi barang haram ini. Kita akan kembangkan,” kata dia.

Polisi menjerat dua tersangka Kadek Ary Sutrisna dan Putu Yuda Arya Pratama dengan Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hingga 12 tahun penjara. Semtara tersangka Indrawan alias Awan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts