Mantan Bendahara Desa Temukus Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com | Kasus dugaan korupsi dana APBDes yang dilakukan mantan Bendahara Desa Temukus Made Ediana Gandi (37 tahun) masuk agenda pembacaan putusan di PN Singaraja, Kamis 18 Januari 2023.

Dalam sidang putusan dipimpin langsung Majelis Hakim I Wayan Yasa selaku Hakim Ketua menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.

- Advertisement -

Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp255.183.950 subsidair 3 bulan pidana kurungan. Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 1 bulan pidana kurungan. Selain itu juga, membebankan terdakwa membayar Restitusi kepada saksi korban sebesar Rp. 21.500.000 dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”ujar Majelis Hakim I Wayan Yasa 

Dalam sidang, hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan vonis korban. Dimana perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Lalu, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya. 

- Advertisement -

Menanggapi putusan itu, JPU Ni Desak Kadek Sutriani menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwajuga menyatakan pikir-pikir.

 “JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir,” ucap Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Sekedar informasi, terdakwa Made Ediana Gandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Buleleng. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga telah melakukan korupsi Dana APBDes tahun 2021 sebesar Rp 255 juta lebih.

Terdakwa Gandi bisa mengambil dana tersebut dengan modus memalsukan tanda tangan perbekel Desa Temukus dan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif. Dengan begitu, tersangka bisa leluasa mengambil uang di Bank.

Tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Semester Pertama Tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel. Bahkan, dana yang di korupsi itu dipakai oleh tersangka untuk menutupi pinjaman online (Pinjol) miliknya. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts