Singaraja, koranbuleleng,com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan eksekusi pengembalian barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Barang bukti berupa dokumen, uang tunai, hingga mobil tersebut diserahkan secara simbolis, pada Kamis 18 Januari 2024. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada perwakilan pengurus LPD.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, secara rinci barang bukti yang dieksekusi meliputi ratusan dokumen yang meliputi laporan keuangan LPD, riwayat kredit, kwitansi pembayaran, polis asuransi jiwa, dan dokumen lainnya.
Kemudian uang tunai sebesar Rp 661 juta lebih, mobil Fortuner, bilyet deposito, hingga sertifikat tanah, yang disita selama proses penyelidikan dan penyidikan. Penyerahan barang bukti tersebut sesuai dengan isi amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS.
“Eksekusi pengembalian barang bukti diserahkan sebagaimana isi dalam amar putusan. Dikembalikan kepada individu terkait, dan LPD Anturan melalui pengurus baru,” jelas Alit Ambara, dikonfirmasi Jumat 19 Januari 2023.
Untuk diketahui, perkara korupsi LPD Anturan dengan terpidana mantan ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan ini telah dinyatakan inkrah lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Buleleng. Dengan demikian putusan MA menguatkan putusan banding yang telah diambil Pengadilan Tinggi Denpasar.
Selanjutnya, jaksa akan mengeksekusi uang pengganti kerugian negara dan denda dari terpidana Arta Wirawan. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa kerugian negara perkara ini mencapai Rp 151,4 miliar yang harus dibayarkan terpidana atau subsider 3 tahun kurungan, dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
“Eksekusi denda dan uang pengganti, tergantung dari kemampuan terpidana untuk membayar. Kalau sudah sanggup membayar akan kami eksekusi. Kalau tidak maka ada subsidair penggantinya,” pungkasnya. (*)