Pengedar Narkoba Dibekuk Bawa 26 Paket Sabu

Singaraja,koranbuleleng.com| Seorang pria bernama M. Hasan, 51 tahun, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng. Pria yang tinggal di Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu, ditangkap setelah kedapatan membawa puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka Hasan diringkus pada Rabu, 17 Januari 2024, di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Buleleng. Penangkapan tersangka Hasan, disebut berawal dari informasi yang diterima polisi akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Buleleng. Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.

- Advertisement -

Widwan Sutadi menyebut, dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya menerima informasi bahwa ada pria yang tengah membawa narkoba jenis sabu-sabu. Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan, yang saat itu tengah berada di depan Pura Dalem Desa Banyuning.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang ditaruh di kantong celana tersangka dan sebanyak 24 paket narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari jok motor tersangka.

“Total dari tersangka kita amankan sebanyak 26 paket sabu-sabu, 24 paket sabu-sabu itu kita dapati ada di jok sepeda motor tersangka. Berat total dari barang bukti sabu-sabu yang siap edar yang kita amankan 5,11 gram,” ujarnya Senin, 22 Januari 2024.

Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor DK 4071 GR, handphone dan uang tunai sebesar Rp900 ribu.

- Advertisement -

Polisi menjerat tersangka M. Hasan dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam dibalik dinginya jeruji selama 20 tahun penjara.

Buru Bandar Narkoba

Polisi juga saat ini tengah memburu seorang pria bernama Joko, yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Penggerebekan pun disebut sempat dilakukan di rumah pria tersebut, namun pelaku berhasil kabur dari kejaran polisi.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan bermula dari penangkapan dua orang bernama Akramullah alias Akram, 30 tahun, warga Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, dan Rusman Ali alias Amak, warga Banjar Dinas Munduk Kunci, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Keduanya ditangkap pada Senin, 15 Januari 2024 malam, di wilayah Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada.

Dari kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu 0,26 gram. Polisi kemudian melakukan interogasi kepada keduanya. Dimana dari pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp400 ribu, dari seseorang bernama Joko asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.

Widwan Sutadi menyebut, dari informasi yang didapat dari kedua tersangka pihaknya kemudian melakukan penggerebekan pada Minggu, 21 Januari 2024 kemarin, di rumah pria yang disebut bernama Joko. Sayangnya dari penggerebekan tersebut, pelaku berhasil melarikan diri dengan kabur melalui atap-atap rumah warga.

“Terhadap bandar Joko, Minggu kemarin di Banjar Dinas Pegayaman, di rumah milik Joko yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba dan penggunaan narkoba. Pada saat dilakukan penggeledahan, dia kabur lewat atas, lewat atap tetangga karena sudah dikepung,” ujar Widwan Sutadi dalam konferensi pers yang digelar Senin, 22 Januari 2024.

Kata Widwan Sutadi, dalam penggeledahan yang dilakukan tersebut. Pihaknya berhasil menemukan senjata tajam hingga senjata api rakitan yang diduga milik Joko. Barang-barang itu pun kemudian dibawa ke Polres Buleleng untuk digunakan barang bukti.

“Dalam penggeledahan tersebut yang disaksikan oleh salah satu kerabat dari Joko. Ditemukan barang bukti handphone, alat untuk pakai sabu-sabu, parang, pisau belati, kapak kecil, senjata rakitan, air gun, peluru, dan enam buah tabung air gun,” kata dia.

Widwan Sutadi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar-bandar narkoba yang ada di Kabupaten Buleleng. Hal itu dilakukan, untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh barang haram tersebut. Selin itu, pemberantasan akan terus dilakukan, mengingat saat ini telah Buleleng masuk zona merah narkoba.

“Kita berangus para bandar yang merusak generasi muda kita. Saya dan seluruh anggota berkomitmen untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat, hak dasar untuk tumbuh dan berkembang, untuk hidup layak. Jangan sampai generasi kita diracuni dengan bandar-bandar ini. Kita tindak tegas tidak main-main,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka Akramullah alias Akram dan Rusman Ali alias Amak telah diamankan di Rutan Polres Buleleng. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts