Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng tetap menjalankan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk menaikkan ketetapan pajak Barang Jasa Tertentu atas Jasa Hiburan dan Kesenian pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dan penyesuaian tarif PBB P2.
Namun, Pemkab Buleleng akan memberikan insentif fiskal yang akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Buleleng sehngga pengenaan pajak atas barang jasa tertentu dan PP P2 tersebut meringankan pelaku usaha dan masyarakat. Dengan pemberlakuan insentif fiskal pajak daerah itu, kewajiban pajak oleh wajib pajak masih seperti semula sebelum ada kenaikan seperti yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut. Insentif pajak daerah yang diberikan nilainya berbeda-beda.
Insentif Fiskal Pajak Daerah berupa pengurangan ketetapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Hiburan dan Kesenian pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang dilaporkan. Sementara untuk mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari SPTPD yang dilaporkan.
“Dari pengurangan tersebut, wajib pajak membayar pajak sesuai dengan besaran pajak yang dibayarkan pada tahun sebelumnya yaitu senilai 10% untuk Mandi Uap/Spa dan 30% untuk diskotek, karaoke & club malam.” ujar Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana saat memberikan sosialisasi insentif fiskal pajak daerah ini terhadap sejumlah elemen masyarakat, Selasa 23 Januari 2024.
“Kita tetap melaksanakan Undang-undang tetapi kita juga memanfaatkan ketentuan pasal 99 dan 101. Ini sebenarnya kebijakan keberpihakan kepada masyarakat,” kata Lihadnyana.
Lihadnyana menegaskan semua ketentuan dan kebijakan insentif fiskal pajak daerah itu akan ditetapkan dalam peraturan Bupati. Draf peraturan Bupati sudah ada dan rencananya akan diundangkan akhir Januari 2024.
Pemberian insentif fiskal pajak daerah khususnya pajak hiburan tertentu sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023. Dalam pasal tersebut menyebutkan kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan tertentu. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Aturan ini digunakan meskipun dalam perda mengikuti UU Nomor 1 tahun 2022.
“Selain itu pemulihan ekonomi khususnya dalam bidang pariwisata masih berlangsung dan menjadi dasar pemberian insentif fiskal. Jangan sampai perolehan pajak hotel, restoran dan hiburan tertentu pada tahun 2023 yang melebihi target menjadi turun karena kenaikan pajak 40 persen tersebut,” jelasnya.
Pemkab Buleleng juga melakukan penurunan tarif PBB-P2 untuk sektor pertanian. Penurunan yang ditetapkan hingga 50 persen. Tarif yang dikenakan sebesar 0,02 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk objek yang ditetapkan sebagai lahan produksi pangan, pertanian, dan/atau ternak. Kemudian, jika Perbup untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah selesai, sektor pertanian mendapatkan insentif 90 persen dari pajak yang dikenakan.
“Selain penurunan sebesar 50 persen untuk sektor pertanian, insentif sebesar 90 persen juga akan diberikan. Sehingga, sektor pertanian bisa dikatakan membayar pajak sangat kecil atau bahkan tidak membayar pajak,” kata dia.
Kebijakan penurunan tarif PBB-P2 untuk sektor pertanian ini diambil dalam rangka pelestarian lahan pertanian. Pertanian tidak bisa dilihat dalam satu aspek ekonomi. Pertanian harus dilihat sebagai multifungsi. Termasuk fungsi untuk aspek lingkungan. Pertanian juga harus didorong untuk mempertahankan lahan sawah atau subaknya karena pada hakekatnya subak adalah lembaga sosio religius agraris.
“Oleh karena itu, pemberian insentif fiskal pajak daerah dan penurunan tarif PBB-P2 sudah bisa diterapkan secara berbarengan. Untuk Perbup, akan diselesaikan segera agar BPKPD mempunyai dasar untuk menarik pajak,” imbuh Lihadnyana. (*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra