Singaraja, koranbuleleng.com | Tim Penegakan Displin danPenilaian Kerja Pemkab Buleleng memberikan saksi disiplin bagu dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Buleleng yang tidak netral dalam Pemilu 2024 ini. Keduanya, diberikan sanksi disiplin berupa peringatan keras.
Atas kejadian itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa selaku Ketua Tim Penegakan Disiplin dan Penilaian Kinerja kembali mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN jelang Pemilu Serentak tahun 2024.
“Saya sudah berulang kali menegaskan kepada para pegawai, baik itu ASN maupun non-ASN untuk tetap netral dalam Pemilu tahun ini,” ujarnya saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Selasa 6 Februari 2024.
Dua oknum ASN itu yang terkena sanksi disiplin, satu orang tenaga kontrak dan satu orang PNS. Oknum Tenaga kontrak yang melanggar netralitas langsung dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh pimpinan perangkat daerah. Oknum tersbeut sempat mengunggah foto ke media sosial bersama calon legislatif (caleg) dan berpose menunjukkan dukungan terhadap caleg tersebut. Pelaporan dilakukan langsung ke pimpinan perangkat daerah karena yang melakukan perjanjian kerja atau kontrak adalah pimpinan perangkat daerah.
“Yang bersangkutan langsung dipanggil oleh pimpinan perangkat daerah. Diberikan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya. Unggahan pun langsung dihapus saat itu juga,” kata Suyasa.
Sementara oknum PNS yang mendapat sanksi juga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu. Oknum PNS tersebut terlibat kampanye dan menggunakan atribut salah satu pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden.
“Itu masuk dalam pelanggaran disiplin sedang. Oleh karena itu, dari tim mengajukan kepada kepala daerah agar memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Nanti kepala daerah yang menetapkan,” ungkap dia.
Suyasa menegaskan netralitas ASN dalam Pemilu Serentak 2024 sudah sering disosialisasikan kepada ASN. Selain ASN baik itu Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) , tenaga non-ASN atau tenaga kontrak juga harus menjaga netralitasnya.
“Selama mereka menerima gaji atau upah dari APBD, maka mereka wajib menjaga netralitas,” jelasnya. (*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra