Dua DPO Perburuan Liar Terendus Berada di Jatim dan Sulteng

Singaraja, koranbuleleng.com| Dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB), saat ini masih terus diburu polisi. Satu DPO bernama I Ketut Sumantra alias Lotot, 31 tahun, saat ini disinyalir berada di Sulawesi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan dari perburuan yang dilakukan terhadap dua DPO tersebut, saat ini satu DPO Lotot diketahui tengah berada di Sulawesi Tengah. Polisi masih menggali informasi, terkait keberadaan pasti pelaku. Dimana, polisi menduga pelaku saat ini tengah berada di salah satu keluarganya yang ada di wilayah setempat.

- Advertisement -

Selain keberadaan Lotot, polisi juga telah berhasil melacak DPO lainnya bernama Moch Hasan Basri, 23 tahun. Basri disebut, saat ini tengah berada di wilayah Jawa Timur. Namun, polisi belum bisa menangkapnya karena pelaku selalu bisa menghindari kejaran polisi.

“Baru-baru ini kita dapat informasi, Hasan Basri ada di Jawa Timur, Lolot di Sulawesi Tengah. Itu masih kita cari Sulawesi Tengah yang mana. Karena daerah sana luas, kita harus benar-benar pastikan. Info terakhir dari kita himpun, ada salah satu keluarganya disana. Kita masih dalami, di desa mana,” ujar Arung ditemui Selasa, 6 Februari 2024.

Arung menyebut, untuk menemukan lokasi keberadaan pasti Lotot, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian di Polres Morowali, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Selain itu, status DPO yang ditetapkan terhadap keduanya pun akan terus diberlakukan hingga keduanya berhasil ditangkap.

“Namanya pelaku ini mungkin sudah lihai, kemungkinan berpindah-pindah tempat. Kita sudah koordinasi dengan Polres Morowali. Untuk status DPO kedua pelaku ini, kita tidak tetapkan batasan,” kata dia.

- Advertisement -

Selain mencari keberadaan kedua DPO dengan melacak keberadaan nomor handphone. Polisi juga terus mendatangi keluarga keduanya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Namun, keluarga keduanya menyebut tidak mengetahui keberadaan pelaku.

Sementara dua tersangka yang sebelumnya ditangkap bernama Kadek Dandi, 19 tahun, dan Putu Ary Wiguna aliar Apel, 40 tahun, kasusnya telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada Desember lalu. Dalam penanganan perkara tersebut, ada dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Made Hari dan Adi Pramarta.

Dalam dakwaan tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.(*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts