Singaraja, koranbuleleng.com| Surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten di dua TPS di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng, tertukar dengan surat suara Dapil 3 Kecamatan Kubutambahan. Bawaslu telah merkomendasikan kedua TPS tersebut untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dari informasi yang dihimpun, tertukarnya surat suara tersebut terjadi pada TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar. Pemungutan suara di TPS tersebut sempat tertunda beberapa jam.
Pada TPS 5 Desa Pedawa, jumlah surat suara yang tertukar disebut sebanyak 68 lembar surat suara. Bahkan dari puluhan lembar tersebut, sudah terlanjur dicoblos sebanyak 42 lembar surat suara. Selain itu, di TPS 6 Desa Pedawa dari total 276 surat suara yang diterima.
Semua surat suara di untuk pemilihan DPRD Kabupaten di TPS tersebut, terturkar dengan dapil 3 Kecatan Kubutambahan. Tertukarnya surat suara tersebut diketahui sekitar pukul 08.40 Wita, dan sebanyak 15 surat suara disebut sudah terlanjur di coblos.
Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Ariyani mengatakan, terkait kejadian itu Bawaslu telah merekomendasikan untuk menunda proses pencoblosan khusus untuk pemilihan Anggota DPRD Buleleng di kedua TPS tersebut.
Selain itu, telah meminta KPU Buleleng untuk melakukan pleno Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk pemilihan Anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa. PSU tersebut dapat dilakukan 10 hari setelah pleno pada saat hari libur.
“Sudah kami atensi, kami sarankan untuk ditunda dulu. Desa Pedawa itu hanya terjadi persoalan DPRD Kabupaten tercoblos tidak sesuai peruntukannya. PSU sesuai surat suara itu saja, kemungkinan seperti itu sesuai hasil pelno KPU saja,” ujarnya.
Ariyani menambahkan, ada dua TPS lain yakni di wilayah Desa Temukus Kecamatan Banjar serta di TPS wilayah Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng yang mengalami hal serupa. Namun saat ini masih dalam pengkajian. “Mudah-mudahan tidak banyak TPS yang harus melakukan PSU,” harapnya. (*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra