Pria Berumur 80 Tahun Terima Vonis 13 Tahun Cabuli Cucu

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria berumur 80 tahun, divonis  penjara selama13 tahun karena terbukti melakukan pelecehan sesksual terhadap cucunya yang masih berusia 7 tahun. Pria berinisial PD ini juga didenda Rp1 miliar atau ditambah hukuman enam bulan penjara.

Vonis itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Ngeri Singaraja, dalam persidangan yang digelar Senin, 19 Februari 2024. Dalam persidangan tersebut, PD telah terbukti melakukan perbuatan yang merusak masa depan korban. 

- Advertisement -

Majelis hakim I Gusti Made Juliartawan mengatakan, PD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dimana PD dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. 

Dilakukan oleh orang- orang yang mempunyai hubungan keluarga, antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungan sedemikian rupa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Hal itu sesuai dengan dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.

Selai itu, hal yang memberatkan hukuman, terdakwa PD telah membuat korban mengalami trauma kejiwaan hingga depresi. Terdakwa juga merupakan kakek kandung korban. Ada beberapa hal yang meringankan dari vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa PD. Adapun hal yang meringankan tersebut, terdakwa sopan dalam persidangan, berusia tua dan belum pernah di hukum. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama  tahun dan denda sebesar satu milar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan,” ujarnya.

- Advertisement -

Tak hanya PD, majelis hakim juga memvonis seorang pemuda berinisial KM, 30 tahun dan NS, 43 tahun. KM yang merupakan paman korban divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta bisa mendapat tambahan hukuman 6 bulan penjara bila denda tidak di bayar.

Dalam vonis yang dijatuhkan, KM disebut telah melakukan pencabulan hingga membuat korban menderita penyakit menular seksual. Hal itu juga sebagai hal yang memberatkan. Penyakit yang diakibatkan dari perlakukan terdakwa terhadap korban, disebut bisa diderita korban seumur hidup.

Sementara, terdakwa NS majelis menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 4 bulan kurungan. Dimana majelis hakim menyatakan, NS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan secara berlanjut.(*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts