Singaraja, koranbuleleng.com| Bawaslu Kabupaten Buleleng, saat ini telah menentukan pasal terhadap laporan dugaan adanya praktik politik uang (money politik) yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan calon legislatif (caleg) DPRD Buleleng. Bahkan dari pasal tersebut, pelaku bisa dihukum 2 tahun penjara.
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata mengatakan, pihaknya telah melakukan pleno terhadap laporan dugaan adanya politik uang tersebut. Hasil pleno itu, menyebut laporan dugaan politik uang itu telah memenuhi syarat formil dan materiil. Pihaknya pun akan segera memanggil pelapor dan saksi-saksi, untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Rencananya besok kita agendakan panggil pelapor dan saksi. Kita juga akan panggil terlapor, dan pihak yang kita butuhkan untuk mendapatkan informasi. Kalau perlu kita panggil ahli untuk dimintai keterangan,” ujarnya Selasa, 20 Februari 2024.
Carna menyebut, dalam pleno tersebut pihaknya juga telah menentukan pasal terkait laporan dugaan politik uang tersebut. Dimana, ada dua pasal yang telah ditetapkan yakni Pasal 521 dan 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Sudah ditentukan, Pasal 521 dan 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, ancaman hukuman 2 tahun,” kata dia.
Dugaan politik uang itu disebut dilakukan oleh tim pemenangan dari caleg. Dimana dari tangkapan layar percakapan dari Whatsapp grup, tim pemenangan itu menjanjikan sesuatu jika caleg yang didukungnya menang.
Carna menambahkan, jika nantinya dalam proses ditemukan keterangan hal itu juga dilakukan oleh caleg. Caleg tersebut juga bisa terseret pidana hingga kemenangannya dibatalkan. “Ini tim pemenangan, bukan caleg. Dari percakapan mengaku tim pemenangan. Menjanjikan sesuatu dalam bentuk barang. Nanti jika ada bukti (caleg ikut) saat kita lakukan proses, kita lakukan investigasi. Bisa juga (caleg terseret),” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Buleleng kini tengah menelusuri dugaan adanya praktek money politik (politik uang), yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Buleleng. Hal itu dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu pada Jumat, 16 Februari 2024 kemarin.
Adanya dugaan politik uang oleh salah satu tim pemenangan caleg DPRD Kabupaten Buleleng, dengan menjanjikan sesuatu terhadap salah satu kelompok masyarakat jika paslon yang diusung menang dalam kontestasi Pemilu 2024. (*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra