Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Pengembangan, Penelitian dan Inovasi Daerah (Balitbang) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku UMKM, seniman, dan perangkat daerah di Gedung PLUT K-UMKM, Rabu 21 Februari 2024. Sosialisasi ini sebagai upaya untuk memberikan wawasan kepada masyarakat terkait pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mendorong agar kekayaan intelektual hasil karya masyarakat Buleleng mendapat perlindungan hukum berupa Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini guna mencegah adanya pelanggaran hak cipta terlebih pada era digitalisasi.
Letak Geografis Kabupaten Buleleng membuat daerah ini memiliki potensi kekayaan intelektual yang beragam. Mulai dari tradisi dan budaya, kuliner, hingga produk UMKM. Keanekaragaman kekayaan intelektual itu diharapkan mendapatkan perlindungan hukum berupa hak cipta atau hak merek.
Gede Suyasa berharap masyarakat khususnya pencipta karya untuk aktif mendaftarkan produk atau karyanya. Baik secara personal maupun komunal. Ini penting selain sebagai bentuk payung hukum terhadap keaslian produk atau karya, juga sebagai upaya meningkatkan daya saing. “Jadi yang merasa sudah punya karya cipta tolong bisa dilaporkan secara tertulis kepada Balitbang sehingga bisa di evaluasi dan verifikasi. Jika perlu berikan juga dukungan data-data akan sangat membantu. Hal ini penting karena dengan dunia digital takutnya karya itu mudah diklaim oleh orang lain. Ini akan menimbulkan kerugian buat yang menciptakan pertama kali,” terangnya.
Balitbang Inovda Buleleng juga diharapkan lebih aktif mengumpulkan data-data potensi yang belum diusulkan mendapatkan HKI. Begitu pula perangkat daerah pendukung seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM juga bisa memberikan informasi terkait produk UMKM yang layak mendapatkan HKI. “Buleleng sangat kaya akan kesenian, karena tipe masyarakatnya sangat kreatif. Mudah-mudahan setelah ini banyak lagi kekayaan intelektual yang bisa diberikan perlindungan hukum sehingga akan makin kelihatan seberapa besar kreatifitas masyarakat Buleleng,”ujarnya.
Sementara Kepala Balitbang Inovda Buleleng Made Supartawan menjelaskan selama tahun 2023 pihaknya telah memfasilitasi sebanyak 38 usulan untuk mendapatkan HKI. Beberapa diantaranya sudah tuntas, sementara sebanyak 21 dari usulan tersebut diambil alih untuk didaftarkan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali. “Dan kami tiap bulan akan beruapaya mendaftarkan potensi kekayaan intelektual ini. Datanya sudah ada tinggal kami tindaklanjuti sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dari pendaftaran itu. Setelah sosialisasi ini kita mulai kelapangan melengkapi berkas-berkas. Target kita minimal 50 pertahun kita bisa daftarkan. Perbulan minimal 5-10 kekayaan intelektual,”ungkapnya.
Sejauh ini tidak sedikit masyarakat yang masih enggan mendaftarkan karya ciptaanya. Hal itu karena kesadaran dan pemahaman yang masih kurang. Untuk itu Balitbang Inovda menggenjot sosialisasi hingga ke desa-desa. “Mereka masih berpikir karena produknya sudah laku tidak perlu dicarikan HKI, saat ada yang menduplikasi baru dipermasalahkan. Jadi pemahaman itu yang kita sampaikan kepada mereka sehingga dengan adanya persaingan itu mereka jadi sadar. Kita kedepan akan terus melakukan sosialisasi ke desa-desa. Setelah melakukan koordinasi dengan camat maka kita jajagi yang bersangkutan,”imbuh Made Supartawan.
Dalam upayanya memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual Buleleng, Balitbang Inovda telah melakukan MoU dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Perjanjian ini kemudian ditindaklanjuti dengan rencana pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual untuk memudahkan koordinasi dengan instansi terkait.(*)