Empat Bulan Bebas dari Penjara, Penjudi Ditangkap Lagi Curi Mobil

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pemuda bernama Komang Agus Juniarta, 23 tahun, asal Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng kini harus kembali mendekam dibalik dinginya jeruji.

Polisi kembali menangkapnya lantaran melakukan pencurian mobil, padahal pemuda tersebut baru empat bulan bebas dari penjara. Juniarta ditangkap pada Minggu, 3 Maret 2024 di wilayah Desa Gabug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.

- Advertisement -

Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, AKP Komang Sudarsana mengatakan sebelumnya aksi pencurian yang dilakukan oleh Juniarta dilaporkan oleh Putu Suyasa pada Sabtu, 2 Maret 2024. 

Saat itu, Suyasa yang datang ke showrom mobilnya di wilayah Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, pada Sabtu pagi melihat dua unit mobil telah berada di luar showroom. Melihat hal itu, Suyasa kemudian mengecek mobil lainnya. Saat di cek, satu mobil Feroza DK 1682 FAZ raib. Peristiwa tersebut pun kemudian dilaporkan Suyasa ke Polsek Kota Singaraja. 

Polisi mendapat informasi mobil tersebut sempat dijual melalui laman media sosial. Selain itu, mobil itu juga sempat mogok di wilayah Kabupaten Tabanan saat dibawa kabur oleh Juniarta.

“Kita dapat informasi, kendaraan tersebut sempat dipostng  pelaku di media sosial. Kita juga dapat informasi mobil tersebut sempat mogok di wilayah Tabanan. Kita selidiki dan pelaku berhasil kita amankan di wilayah Tabanan,” kata Sudarsana kepada wartawan Rabu, 6 Maret 2024.

- Advertisement -

Sudarsana menyebut, dari keterangan tersangka Juniarta, aksi terbut dilakukan tersangka dengan mencongkel pintu showroom. Setelah berhasil masuk, Juniarta kemudian mendorong dua mobil yang ada di dalam showroom dan membawa kabur satu mobil yang kuncinya masih berada di dalam mobil.

“Sebelum membawa kabur mobil tersebut pelaku mendorong kendaraan di depannya, sehingga mobil ini bisa keluar. Di dalam showroom ada 9 mobil, keterangan pelaku kunci mobil ada di dalam dashboard mobil,” kata dia.

Tersangaka Juniarta merupakan residivis yang disebut telah tiga kali mendekam di penjara. Bahkan sebelum ia kembali ditangkap, dia baru keluar dari penjara 4 bulan setelah divonis 8 tahun penjara lantaran melakukan pencurian sepeda motor di dua wilayah yakni di Kecamatan Seririt, Buleleng dan di wilayah Kabupaten Karangasem. Selain itu, saat umurnya masih dibawah umur. Juniarta sempat beberapa kali berurusan dengan polisi, lantaran melakukan pencurian.

“Tersangka baru keluar (penjara) 4 bulan. Tersangka residivis, 3 kali sudah sempat ditahan. Saat umur 14 tahun, tersangka juga sempat melakukan pencurian mobil pick up dan pencurian burung,” kata Sudarsana.

Kini tersangka Juniarta, ditahan di Rutan Mapolsek Kota Singaraja. Ia dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara, tersangka Juniarta mengaku kembali nekat melakukan pencurian karena kencanduan judi sabung ayam. Ia juga mengakui, telah melakukan aksi pencurian sejak umur 14 tahun. “Dari umur 14 tahun (pencurian) belajar sendiri (membawa mobil). Memang niat sendiri. Uang pake judi sabung ayam,” katanya. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts