Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, menyatakan laporan yang dilayangkan calon legislatif PDI Perjuangan Mangku Budiasa tidak memenuhi syarat. Dari empat saksi yang diklarifikasi, dua saksi tidak hadir dalam klarifikasi dan dua saksi lainnyayang menjalani pemeriksaan justru tidak menguatkan adanya pelanggaran.
Bawaslu telah mengeluarkan surat pemberitahuan per tanggal 20 Maret 2024. Dalam surat pemberitahuan tersebut, menyebutkan laporan nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/17.3/III/2024, tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
Komisioner Bawaslu Buleleng, Ketut Adi Setiawan mengatakan, Keputusan Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat pelanggaran Pemilu, karena saksi yang diajukan tidak memenuhi panggilan. Dari empat saksi yang diajukan, dua diantaranya mangkir dari panggilan. Dua saksi itu merupakan anggota KPPS di TPS 13 dan saksi partai di TPS setempat.
Sementara dua saksi yang telah diperiksa dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan saksi partai tingkat kecamatan, hanya memberikan keterangan klarifikasi dan disebut tidak menguatkan. Dalam keteranganya PPK Sukasada disebut membenarkan adanya Bimbingan Teknis, terkait suara sah dan tidak sah.
“Sudah dinyatakan tidak memenuhi, saksi yang diajukan mangkir dua kali. Saksi yang mangkir itu, anggota KPPS dan saksi dari PDI Perjuangan di TPS itu. Dua saksi sudah dipanggil, tapi tidak ada bukti kuat,” ujarnya, Kamis, 21 Maret 2024.
Adi Setiawan menyebut, jika pelapor masih keberatan terkait hasil keputusan yang disampaikan, bisa mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. “Nanti kalau dia (pelapor) masih keberatan dengan keputusan ini, bisa mengajukan gugatan lagi ke MK terkait PHPU,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Calon legislatif (Caleg) DPRD Buleleng dari PDI Perjuangan nomor urut 2 dapil 9 Kecamatan Sukasada, Putu Mangku Budiasa melaporkan adanya dugaan adanya kesalahan rekapitulasi suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 13 Desa Panji, Kecamatan Sukasada, ke Bawaslu Buleleng, Senin, 4 Maret 2024. Hal itu, disebut membuat caleg pertahanan itu kehilangan suara.(*)