Singaraja, koranbuleleng.com | Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memiliki komitmen kuat dalam mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal. Sejak bertugas di Kabupaten Buleleng, dirinya memiliki kebijakan untuk mengikutsertakan pegiat UMKM dalam berbagai festival. Komitmen tersebut, berlanjut dengan membahas perlindungan hukum untuk produk lokal UMKM Buleleng dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Kabupaten Buleleng memiliki lebih dari enam puluh ribu penggiat UMKM. Jumlah besar tersebut, tentu menyimpan potensi besar. Mulai dari kerajinan, produk agribisnis, kuliner, hingga fashion yang unik dan khas Kabupaten Buleleng. Dengan besarnya potensi yang dimiliki UMKM Kabupaten Buleleng, Lihadnyana mengharapkan produk-produk lokal buleleng menjadi semakin dikenal. Untuk itu, perlu dukungan hingga perlindungan hukum yang menunjang.
“Kami berharap produk-produk lokal Buleleng dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global,” ungkapnya
Selasa (3/4) Lihadnyana didampingi beberapa kepala SKPD terkait, datang menemui Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu beserta jajaran. Pertemuan ini selain untuk menjalin silaturahmi, tujuan utamanya ialah membahas perlindungan hukum bagi produk lokal Buleleng. Hal tersebut berupa pendaftaran merek, kekayaan intelektual (KI), hingga Indikasi Geografis (IG).
Dengan perlindungan hukum, produk-produk lokal Buleleng akan terhindar dari peniruan atau kerugian lainnya.
“Kita ingin menjaga produk-produk kita. Sehingga keuntungan ekonomi bisa secara maksimal bisa didapatkan maksimal bagi pegiat UMKM kami di Buleleng. Sehingga bisa memberikan efek ekonomi pula ke masyarakat sekitar,” katanya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella memaparkan bahwa dengan memiliki merek dagang dan mengantongi sertifikat KI, produk lokal akan memiliki kekuatan hukum dan meningkatkan nilai ekonominya. Dengan kedua hal tersebut, ada hak eksklusif yang dimiliki produsennya untuk menggunakan merek dagang datau KI tersebut. Demikian, akan terhindar dari pemalsuan produk oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, Indeks Geografis (GI) dapat membantu produk lokal buleleng bersaing di pasar Global.
“Sehingga dapat meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM itu sendiri. IG dapat menjadi identitas geografis yang menunjukkan asal usul produk dan kualitasnya,” papar Pramella.
Untuk membantu menggali potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buleleng, akan diadakan Layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) oleh Kemenkumham Kanwil Bali. Pelaksanaannya akan mengambil waktu di Bulan Mei mendatang. Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengapresiasi kesiapan Kanwil Kemenkumham Bali dalam membantu Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal pelindungan KI. (*/adv-pr)
Perusahaan Pers : PT. GEDONG GATRA MEDIA
Telepon : 0362-3301286
Kantor : Komplek Graha Asri LC8 Blok B/2, Jalan Toya Anakan, Singaraja, Buleleng, Bali