Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria bernama Gede Agus Sustrawan alias Kales, 38 tahun, dibekuk Satuan Narkoba Polres Buleleng. Pria asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dibekuk karena diduga menjadi pengedar narkoba, Minggu, 7 April 2024. Barang haram itu, diedarkan tersangka dari kandang ayam miliknya.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka ditangkap pada sore hari di sebuah kandang ayam di desa setempat. Penangkapan itu berawal dari maraknya informasi peredaran narkoba di Desa Sudaji. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penggerebekan di kandang ayam milik Kales.
Di lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti 25 paket narkoba jenis sabu dengan berat 18,33 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu alat timbang elektronik, lima bendel plastik klip, alat isap sabu (bong), gunting, korek api, serta uang tunai.
Widwan menyebut, kandang ayam tersebut merupakan milik Kales. Selama ini digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Setiap paketnya, disebut dijual tersangka Kales dengan harga Rp200 ribu.
“Dijual 200 ribu per paket. Sasarannya masyarakat sekitar. Kandang ayam itu milik dia, selalu gunakan tempat itulah untuk transaksi. Kita masih kembangkan, kita sudah dapat informasi dimana tersangka mendapat barang itu,” kata Widwan dalam konferensi pers Senin, 15 April 2024 di Mapolres Buleleng.
Akibat perbuatannya, tersangka Kales disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam mendekam paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Widwan menegaskan, pihaknya tidak mentoleransi terhadap terhadap pelaku kejahatan. Dia meminta, para pengguna maupun bandar narkoba agar segera menghentikan kegiatannya. “Ultimatum pada pengguna dan pengedar narkoba segera hentikan. Zero toleran,” kata dia.
Selain itu, Widwan juga menangkap seorang pria bernama Gede Arcana alias Pordan, 41 tahun. Pria asal Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten tersebut dibekuk karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Pordan ditangkap di rumahnya pada Minggu, 7 April 2024 malam. Sebelum menangkap Pordan, di hari yang sama polisi menangkap pemuda bernama Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni, 30 tahun. Pria asal Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu, dibekuk di sebuah gang di Banjar Dinas Labak, Desa Anturan.
Dari tangan tersangka Beni, polisi mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,07 gram. Kepada polisi, Beni mengaku mendapat barang haram tersebut dari pria bernama Pordan.
Dari keterangan tersangka, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah tersangka Pordan. Di rumah tersebut, polisi mengamankan satu kotak hitam yang didalamnya berisi satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,99 gram. Kedua tersangka, kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Widwan menyebut, dari penangkapan yang dilakukan tersangka Pordan mengakui sempat menjual satu paket sabu kepada tersangka Beni. “Berdasarkan informasi masyarakat, peredaran narkoba di Desa Anturan sangat marak. Sehingga kita tangkap tersangka Beni dan Pordan. Kita masih kembangkan untuk tersangka Pordan ini,” ujarnya Senin, 15 April 2024.
Akibat perbuatannya, tersangka Gede Arcana alias Pordan dan Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam mendekam paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)