Singaraja, koranbuleleng.com| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, rencananya akan membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, pada Kamis, 2 Mei 2024. Persidangan ini sudah berjalan cukup panjang, dan telah selesai pemeriksaan saksi-saksi dari dua belah pihak.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, saat ini tim jaksa tengah menyimpulkan semua bukti-bukti dan juga pemeriksaan saksi untuk disusun sebagai berkas penuntutan terhadap terdakwa. Dimana sesuai jadwal, sidang akan digelar pada Kamis pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dalam perkara tersebut, ditangani oleh tiga JPU yakni Isanarti Jayaningsih, Gede Putu Astawa, dan Kadek Adi Pramarta
“Agenda sidang tuntutan tanggal 2 Mei 2024. Tim penuntut umum masih menyiapkan berkas tuntutan perkara tersebut. Mudah-mudahan sesuai jadwal sidang sudah bisa dibacakan tuntutannya,” ujarnya, Selasa, 23 April 2024.
Kata Haryasa, agenda pembacaan tuntutan ini melanjutkan sidang yang telah berlangsung sejak Januari 2024 lalu. Sebelumnya, proses panjang pembuktian dan pemeriksaan saksi, ahli, serta terdakwa telah rampung dilakukan. “Dari hasil sidang pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Saksi sudah cukup tinggal penuntutan,” kata dia.
Pihak kejaksaan pun, tak memberi bocoran beberapa lama tuntutan akan dijatuhkan pada Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Yang jelas, jaksa disebut akan mengkaji menyeluruh tentang perkara ini dan fakta hukum yang muncul saat persidangan. “Materi tuntutan kami tidak bisa sampaikan. Yang jelas sesuai perbuatan pidana dan hasil pembuktian selama persidangan,” ucapnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dengan penodaan agama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana dengan ketentuan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa saat Hari Raya Nyepi 2023 pada 22 Maret 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, kedua terdakwa bersama sejumlah warga lainnya memaksa masuk Pantai Prapat Agung, Desa Sumberklampok yang sedang ditutup dan dijaga oleh pecalang karena Hari Raya Nyepi. (*)