Pria Ini Curi Mesin Molen di Siang Bolong untuk Kebutuhan Hidup

Singaraja, koranbuleleng.com| Gede Resmada alias De Alot, 43 tahun, kini harus berurusan dengan polisi. Pria asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, dibekuk karena melakukan pencurian mesin molen. Nekatnya, aksi pencurian itu dilakukan De Alot siang bolong. 

Kapolsek Sawan AKP Ketut Budayana mengatakan, tersangka De Alot ditangkap di rumahnya pada Minggu, 21 April 2024. De Alot ditangkap usai polisi mendapat laporan pencurian molen di sejumlah lokasi. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan De Alot. 

- Advertisement -

Saat ditangkap, De Alot disebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mesin molen. Dia juga mengakui telah melakukan pencurian di sebanyak 5 lokasi yang berbeda. Dimana aksinya dilakukan dengan datang ke proyek dan berpura-pura menjadi pemilik molen. 

“Tersangka mengakui mencuri molen di lima lokasi di Kecamatan Sawan. Molen itu dimuatnya di mobil pick up. Ada orang yang lewat di stop untuk bantu menaikkan,” ujarnya Rabu, 15 Mei 2024. 

Sementara, tersangka De Alot mengakui perbuatanya melakukan pencurian di sejumlah proyek yang ada di Kecamatan Sukasada dan Sawan. Dalam melakukan aksinya, De Alot melakukannya di siang bolong. 

Dia mendatangi proyek yang pekerjanya sedang istirahat. Untuk melancarkan aksinya, De Alot mengaku sebagai pegawai dari pemilik molen. Sehingga dia tidak dicurigai saat meminta bantuan warga sekitar menaikan molen ke mobil. Aksi itu pun, telah dilakukan De Alot sejak awal April lalu. Ia berdalih melakukan pencurian karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. 

- Advertisement -

Nyuri di tempat proyek, sendiri. Curinya pas jam istirahat tukang. Naikan minta tolong warga yang lewat. Warga tanya mau dibawa kemana, saya bilang disuruh bos. Dijual 2,2 juta satu molennya, dijual lewat online. Karena kebutuhan ekonomi,” katanya.

Akibat ulahnya kini De Alot harus mendekam dibalik dinginnya jeruji. Dia disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts