Pengusaha Galian C Mengadu ke DPRD Buleleng soal Perizinan

Singaraja, koranbuleleng.com| Sejumlah pengusaha  galian C di Kecamatan Seririt, Buleleng, meminta pemerintah bisa mempercepat membantu penerbitan perpanjangan izin berusaha mereka. Para pengusaha itu pun mendatangi Kantor DPRD Buleleng untuk mengadukan keluhan mereka, Selasa, 21 Mei 2024.

Perwakilan Pengusaha Galian C, Kadek Sariti mengatakan meski lama tidak beroperasi, pihaknya mengaku selalu taat membayar pajak ke pemerintah. Dengan demikian, pemerintah diharapkan bisa memberikan hak kepada pengusaha dengan segera menerbitkan perpanjangan usaha.

- Advertisement -

Saat ini, dengan belum terbitnya perpanjangan ijin usaha itu seringkali para pengusaha disebut ketakutan menjalankankan usahanya. Selain itu, ketakutan juga tidak hanya dirasakan karena belum turunya izin perpanjangan usaha. Adanya saling lapor antara para pengusaha pun, disebut menjadi ketakutan pihaknya saat ini.

“Saya wajib bayar pajak, kok hak saya tidak dapat. Hak saya mau jual material tidak dapat. Saya ketakutan dengan penegak hukum ada salin lapor. Saya minta, pemerintah biar penggali ini bisa ditertibkan agar tidak saling lapor,” katanya.

Sariti berharap, perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah digodok DPRD Buleleng pun segera bisa disahkan. Sehingga mereka bisa mendapat kejelasan terhadap izin dari usaha yang dikerjakan. “Sebelumnya dari September 2023 tidak beroperasi, Mei ini baru beroperasi. Pajaknya tetap bayar. Ini perijinan tata ruangnya yang bermasalah,” kata dia.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, saat ini proses perancangan perda tersebut sudah masuk ke pembahasan di kementerian. Pengesahan Perda RTRW itu rencananya akan dilakukan pada Juni 2024.

- Advertisement -

Pihaknya pun akan menyampaikan permintaan para pengusaha tersebut, agar dijamin keamanan selama mengurus ijin usaha ke Ketua DPRD Buleleng. Dengan harapan, hal itu disampaikan ke Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.

“Kami sampaikan, ketua pansus RTRW sampaikan permohonan maaf kepada pengusaha. Karena sampai saat ini Ranperda RTRW belum disahkan. Terkait keluhan ini kita sampaikan pimpinan, harapannya pimpinan bisa berkomunikasi dengan PJ Bupati, untuk ambil langkah strategis memberikan perlindungan kepada inspektor, penambang galian C. Karena disana ada potensi PAD yang cukup besar. Kita maksimalkan pungut, dari sektor pertambangan ini,” kata dia.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts