Masalah Hutang Dua Keluarga Adu Jotos, Berakhir di Sel Tahanan

Singaraja,koranbuleleng.com| Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, menetapkan lima pria sebagai tersangka karena melakukan aksi pengeroyokan. Aksi itu disebut dipicu karena masalah hutang piutang. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam pisau belati.

Kelima tersangka, yakni I Ketut Nurcahaya, 56 tahun, bersama anaknya Arya Pradipa, 21 tahun, melawan Putu Rudi Artha,41 tahun, bersama dua anaknya bernama Komang Pin Widara serta Putu Agus Alit, 18 tahun. Dimana lima orang tersebut merupakan dua keluarga.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024. Bermula dari ayah Putu Rudi Artha meminjam uang kepada teman I Ketut Nurcahaya bernama Kadek Mulya sebesar Rp20 juta pada 2022 lalu.

Mengingat sang ayah tidak dapat mengembalikan uang tersebut, Putu Rudi Artha pun memberikan sertifikat rumahnya kepada Kadek Mulya untuk digadaikan, agar hutang orang tuanya dapat dilunasi. Rupanya hasil penggadaian sertifikat rumah tersebut, diperoleh uang sebesar Rp 50 juta.

“20 juta sudah digunakan untuk melunasi utang, dan sisanya lagi 30 juta digunakan secara pribadi oleh I Ketut Nurcahaya tanpa sepengetahuan Putu Rudi Artha. Selama bertahun-tahun sertifikat rumah tersebut tak kunjung dikembalikan kepada Putu Rudi Artha, hingga rumahnya terancam dilelang,” ujar Widwan, Selasa, 28 Mei 2024.

Dari hal tersebut, Rudi Artha pun kemudian mencoba menemui I Ketut Nurcahaya di kediamannya yang terletak di Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, untuk meminta pertanggungjawaban. Namun setiap ditemui, Nurcahaya selalu marah-marah kepada Rudi Artha.

- Advertisement -

Hingga pada Rabu, 8 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 Wita terjadi cekcok mulut serta saling pukul antara Putu Rudi Artha dengan Ketut Nurcahaya. Pertikaian antar keduanya pun sempat di lerai. Namun keduanya bersepakat untuk melanjutkan perkelahian di lokasi lain.

Perkelahian itu, dilanjutkan di Jalan Bisma, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng. Disana keduanya saling balas pukulan. Mengetahui perkelahian itu, anak Nurcahaya bernama Arya Pradipta ikut mendorong tubuh Rudi Artha. Disana Nurcahaya disebut sempat mengeluarkan senjata tajam pisau belati.

Tak berselang lama, dua anak dari Rudi Artha bernama Komang Pin Widara dan Putu Agus Alit datang ke lokasi. Disana keduanya disebut langsung melakukan pemukulan kepada Nurcahaya. Warga yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

“Kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pihak karena ada yang membawa senjata tajam. Kedua belah pihak saling lapor. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang, disertai dengan barang bukti yang cukup berupa hasil visum et repertum kelima-limanya kami tetapkan sebagai tersangka karena sama-sama melakukan pemukulan,” ucapnya.

Widwan menambahkan, perkelahian antar dua keluarga itu pun sempat menjadi perhatian salah satu tokoh masyarakat dan viral di media sosial. Pihaknya menegaskan, dalam kasus tersebut tidak ada siapapun yang membelakangi. “Setelah didalami oleh Propam, tudingan itu tidak benar. Jadi itu hanya asumsi saja. Kelimanya sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts