Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk, Polisi Amankan 4,4 Gram Sabu

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap kurir dan pengedar narkoba asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan. Kedua pria berinisial SPW, 23 tahun, dan WDM, 45 tahun, ditangkap pada Jumat, 17 Mei 2024 dinihari sekitar pukul 01.30 Wita. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu dengan berat total 4,4 gram.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, keduanya ditangkap dari informasi masyarakat, di kawasan kawasan jalur utama Singaraja – Amlapura. Saat itu, polisi mengamankan SWP yang diketahui akan mengambil narkoba jenis sabu. Bahkan keduanya disebut, telah sejak lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

- Advertisement -

“SPW yang kami amankan lebih dulu di pinggir jalan. SPW mengaku habis mengambil sabu dan diserahkan kepada WDM. Dari hasil penggeledahan, kami temukan enam paket sabu-sabu yang diduga akan diedarkan dengan berat 4,48 gram,” terangnya, dalam konferensi pers Senin, 27 Mei 2024.

Widwan menyebut, selama ini peran SPW menjadi kurir dari barang haram yang diedarkan WDM. Dimana pelaku WDM disebut telah mengedarkan sabu. Barang haram itu diedarkan WSM di wilayahnya. “Pelaku WDM ini cukup terkenal di Kubutambahan. Mereka sering menjual narkoba. Nah, dari mana tersangka dapat barang itu masih kami telusuri,” kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts