Singaraja,koranbuleleng.com| Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, telah melakukan mediasi terkait permasalahan pemalsuan tanda tangan di SD Negeri 4 Selat, Desa Selat, Kecamatan Sukasada. Disdikpora pun disebut akan melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah dan bendahara sekolah.
Mediasi dilakukan di Kantor Disdikpora Buleleng, pada Rabu, 12 Juni 2024 sore. Dalam mediasi itu, menghadirkan Ketua Komite Sekolah Putu Ardika, Kepala sekolah SD Negeri 4 Desa Selat, KS serta Bendahara MW, serta Perbekel Desa Selat.
Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata mengatakan, dalam mediasi kepala sekolah dan bendahara sekolah mengakui perbuatannya. Mereka juga telah membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, dalam mediasi itu disebut Ketua Komite Sekolah meminta dinas untuk melakukan pembinaan dan pembebas tugasan terhadap kepala sekolah. Terkait permintaan tersebut, Surya Bharata menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana sebagai Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Sejauh ini kalau memang ada permasalahan di kepala sekolah, di dukung bukti yang ada tentunya bliau kita usulkan pembebas tugaskan jadi kepala sekolah. Ditugaskan kembali menjadi guru. Itu yang kita ajukan sebagai bahan pertimbangan pimpinan. Itu kewenangannya di PPK,” terang Surya Bharata ditemui usai mediasi.
Selain itu, Disdikpora juga disebut akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, untuk menentukan sanksi yang diberikan kepada bendahara sekaligus guru di sekolah tersebut.
Menurut Surya Bahrata, bendahara melakukan hal itu atas permintaan kepala sekolah. Namun perbuatan yang dilakukan tetap salah. “Tergantung dengan tingkat kesalahan, beliau kan atas perintah kepala sekolah melakukan itu. Sama-sama lakukan kesalahan tapi mungkin itu dilatar belakangi kondisi mungkin. Untuk sanksi akan pertimbangkan lebih lanjut dengan BKPSDM,” ujarnya.
Surya Bharata menambahkan, untuk pemberian sanksi pihaknya saat ini masih menunggu kepastian hukum dari kejadian tersebut. Dimana, tudingan pemalsuan tandatangan oleh kepala sekolah dan bendahara itu sempat dibawa ke Mapolres Buleleng oleh Ardika.
“Untuk sanksi kami harus menunggu proses hukum, kalau berlanjut di ranah hukum. Kalau cukup mediasi, kita bina yang bersangkutan,” ucapnya.
Sekedar informasi, Ketua Komite SD Negeri 4 Selat, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng Putu Ardika menuding kepala sekolah setempat memalsukan tanda tangan dirinya dalam proses pengajuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sejak tahun 2022 hingga 2024.
Kepala sekolah SD Negeri 4 Desa Selat, KS serta Bendahara MW, dituding memalsukan tandatangan Putu Ardika untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ardika mengatakan dirinya mengaku sebagai ketua komite sekolah tak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKAS tersebut.(*)