Residivis Curi Pratima Pura

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pemuda bernama Ketut Hendra Yuliawan, alias Toe 27 tahun, warga Banjar Tengah, Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kini harus kembali merasakan mendekam dibalik jeruji. Polisi membekuk pemudai itu, karena menggasak pratima di dua pura di sekitar tempat tinggalnya.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka Toe ditangkap pada 5 Juli 2024, di rumahnya di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Penangkapan itu bermula dari laporan dari Gede Semadi Wijaya, 71 tahun, warga di Jalan Ngurah Rai, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dalam laporannya, korban menyebut sejumlah pratima yang ada Sanggah Merajan Pande Dauh Margi, di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan/Kabupaten Buleleng raib digondol maling.

- Advertisement -

Pencurian pratima itu pertama diketahui oleh Made Switrini, pada 26 Maret 2024 lalu. Saat itu, Switrini yang merupakan jro mangku di sanggah merajan tersebut hendak melakukan persembahyangan. Disana Switrini melihat lokasi penyimpanan benda pusaka beserta pratima sudah terbuka. Melihat itu, Switri kemudian masuk untuk mengecek.

Saat itu Sawitri melihat barang-barang yang ada di pejenengang itu telah berserakan, serta 2 buah keris kecil, kauing terbuat dari emas untuk pralingga, 12 buah gelang, giwang 6 pasang, 12 bunga emas, 2 buah bunga emas cempaka kecil, 2 utas tali bangkiang kepala terbuat dari emas, 2 pasang pertima dan 1 moncong balai bagia telah hilang.

Hal itu kemudian disampaikan ke Wijaya, yang langsung melaporkannya ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui pencurian tersebut dilakukan tersangka Toe. Polisi pun kemudian membeku Toe di rumahnya di Kerusuhan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Keterangan tersangka di tanggal tersebut jam 4 pagi, mendatangi sanggah di Kelurahan Banjar Jawa, lalu masuk ke gedong penyimpanan yang tidak terkunci dan mengambil barang-barang disana,” ujar Widwan, Kamis, 25 Juli 2024.

- Advertisement -

Widwan menyebut, dari pengakuannya tersangka Toe juga melakukan pencurian pratima di Sanggah Merajan Pasek Gelgel, di Banjar Dinas Tengah, Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Di lokasi itu Toe, mengembat 3 pratima, enam perhiasan bunga emas, gelang, dan keris kecil. Selain itu, Toe juga membawa kabur sebuah lontar.

“Tersangka juga mengaku mencuri di tempat suci Pasek Gelgel, di Kelurahan Astina, Minggu 24 Maret 2024. Tersangka masuk ke pintu sanggah tertutup namun tidak terkunci. Tersangka mengambil 3 buah pertima,” kata Widwan.

Widwan menambahkan, tersangka Toe juga merupakan residivis. Dimana sebelumnya dia juga sempat ditangkap karena kasus pencurian. Kini akibat ulahnya, tersangka Toe dijerat dengan pasal 363 KUHP. Toe terancam mendekam 7 tahun dibalik jeruji.

Sementara tersangka Yuliawan alias Toe mengaku, barang-barang yang dicurinya itu telah sempat dijual di toko emas yang ada di pasar. Barang sakral itu pun dijual Rp4,7 juta. Meski takut karena benda sakral, Toe tetap mengembat pratima tersebut.

“Sempat di jual, di pinggir jalan. Takut (benda sakral). Lontar tidak dijual dibawa pulang, pakai koleksi. Perhiasan jual 4,7 juta,” katanya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts