Penyelesaian Kasus Tanah Bukit Ser Harus Adil

Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng mendorong penyelesaian sengketa tanah di wilayah Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak harus adil dan tidak merugikan masyarakat.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan, semua anggota di DPRD Buleleng setuju mendorong proses hukum yang kini tengah dilakukan oleh kepolisian kepada pihak-pihak tertentu.

- Advertisement -

“DPR mendorong secara hukum tindak lanjuti andai kata ada temuan siapapun dibelakangnya, aktor intelektual dan sebagainya dan aparat pemerintahan pada tahun itu silahkan. Kami netral memperjuangkan. Kita akan perjuangkan ketika itu menjadi sebuah kerugian bagi rakyat,” kata Arya usai Rapat Gabungan Komisi, Senin, 13 Januari 2025.

Ngurah Arya menyebut, pihaknya pada awal Januari lalu, sudah mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng untuk menanyakan kejelasan tanah negara bebas di wilayah tersebut. Dari kunjungannya itu, permohonan tanah itu disebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Namun, saat ini pihak Kantah tengah kembali menyusuri dokumen, mengingat dokumen tersebut dikeluarkan pada tahun 2009 lalu.

“Dari kurun tahun waktu 2021-2024 dia (Kantah) butuh waktu mencari dokumen itu. Mudah-mudahan secepatnya didapatkan, karena Buleleng wilayahnya ribuan hektar tidak itu saja,” kata dia.

Ngurah Arya menambahkan, terkait penutupan pembangunan villa di wilayah tersebut, hal itu disebut menjadi kewenangan Pemkab Buleleng. Namun, menurutnya jika sudah dilakukan penutupan sementara kemungkinan bangunan tersebut menyalahi prosedur yang berlaku.

- Advertisement -

“Kita juga belum secara langsung membenarkan, namun hari ini sudah ada penutupan itu berarti ada hal-hal yang salah melalui prosedur pembangunan itu pastinya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Satpol PP Buleleng telah mengirimkan surat penghentian sementara dua pembangunan vila yang dibangun di wilayah Banjar Dinas Yeh Panes, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, pada Jumat, 10 Januari 2024. Penghentian dilakukan karena pemilik disebut belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng. Pemilik villa pun disebut sudah punya punya itikad baik, yakni telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hanya saja perizinan dasar lainnya berupa KKPR belum terpenuhi.

Disisi lain, salah satu Pemilik Villa Nyoman Arya Astawa mengatakan, dalam pembangunan vila itu, pihaknya disebut telah melakukan sesuai dengan aturan. Dimana vila itu disebut dibangun diatas tanah hak milik. Tanah itu dibelinya dari seorang pemilik pertaman tanah tersebut. Selain itu, menurutnya kawasan tersebut merupakan kawasan pariwisata sehingga boleh dikembangkan.

Pria yang akrab disapa Mang Dauh menyebut, dalam pembangunan pihaknya juga sudah mengikuti proses perizinan. Dari proses perijinan tersebut, pihaknya telah mendapatkan NIB. “Berkaca dengan regulasi itu kita berani melakukan proses pembangunan jadi tidak ada sedikitpun, apalagi kita sebagai pengusaha lokal akan melakukan investasi yang tidak memenuhi sebuah aturan,” ujarnya terpisah.

Kata Mang Dauh, selain mengurus NIB, pihaknya juga telah mengurus KKPR. Perizinan tersebut, disebut telah diurusnya sejak satu tahun belakangan. Namun hingga kini ijin tersebut belum dikeluarkan.

Pihaknya pun berharap, pemerintah bisa memperbaiki sistem perizinan. Sehingga dengan perizinan yang cepat, akan mendatangkan lebih banyak investor ke Buleleng. Dengan penutupan sementara ini, selain kerugian materi juga berdampak kepada kepercayaan investor.

“Menjaga reputasi dengan investor tidak bisa dibayar dengan materi. Jadi mohon kebijakan, nantinya jangan sampai dengan tidak ada sistem yang proporsional transparansi akan berdampak terhadap kepercayaan dengan kami,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts