Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, menertibkan sejumlah baliho besar yang dipasang di papan reklame besar. Penertiban itu dilakukan, karena baliho-baliho itu dinilai tidak memiliki izin, Rabu, 15 Januari 2025.
Kasatpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana mengatakan, penertiban baliho memang kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya. Dalam penertiban yang dilakukan, pihaknya menertibkan sebanyak lima baliho yang dipasang pada billboard di kawasan Kota Singaraja. Penertiban dilakukan dengan menggunakan bambu pajang, yang diisi sabit pada ujungnya.
“Ini pekerjaan rutin (penertiban baliho). Kita tertibkan manual menggunakan arit yang ditaruh di ujung bambu,” ujarnya.
Sebelumnya Satpol PP Buleleng disebut, hanya melakukan penertiban kepada reklame-reklame yang dipasang di tiang telpon hingga pohon. Namun, pada tahun ini pihaknya menggencarkan penertiban terhadap baliho yang dipasang di billboard.
Suardana menyebut, penertiban dilakukan khusus terhadap baliho yang dinilai tak memiliki izin atau tidak membayar pajak. Dimana baliho yang telah berizin dan membayar pajak, disebut akan terpasang stiker. “Yang bersangkutan sudah bayar pajak dan berizin, ada bukti pelunasannya berupa stiker yang dipasang langsung di baliho. Kalau tidak ada (stiker) kita tertibkan,” kata dia.
Kata Suardana, sebelum melakukan penertiban pihaknya disebut telah melakukan sosialisasi kepada pemiliki papan reklame. Ia menegaskan, pada tahun ini pihaknya akan secara tegas melakukan penertiban terhadap baliho-baliho yang tidak memasang stiker sudah membayar pajak dan berizin.
Selain itu, pihaknya menghimbau agar para pengusaha di bidang reklame agar mematuhi aturan dan regulasi. Sehingga reklame-reklame yang dipasang tidak menjadi sasaran penertiban oleh Satpol PP.
“Untuk baliho reklame itu, jangan memasang di tiang telepon atau pohon. Kalau memasang di billboard bukti pembayaran pajak berupa stiker harus di tempel. Jangan sampai kami tertibkan,” kata Suardana.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada