DPRD Buleleng Desak Bantuan Pendidikan dan Validasi KIP 2025 Tepat Sasaran!

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng terus melakukan validasi data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2025. Pencocokan ini dilakukan lantaran bantuan pendidikan pada tahun 2024 tidak terealisasi 100 persen.

Plt. Kadisdikpora Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, mengatakan realisasi KIP di Kabupaten Buleleng untuk tingkat SD sebesar Rp13,5 miliar, sedangkan di tingkat SMP sebesar Rp10 miliar. Dari realisasi tersebut, masih tersisa Rp50 juta dari anggaran tahun 2024. Tersisanya anggaran itu disebabkan oleh berbagai faktor, seperti siswa penerima bantuan meninggal dunia, pindah sekolah, hingga perceraian orang tua.

- Advertisement -

Selain itu, ada faktor lain yang menyebabkan KIP siswa dicabut pemerintah. Beberapa nama orang tua siswa digunakan untuk mencari kredit perbankan atau kredit perumahan. Akibatnya, KIP siswa dari orang tua tersebut dicabut karena terintegrasi dalam sistem bantuan sosial.

“Kalau itu benar-benar terdaftar di DTKS, otomatis akan mendapat KIP. Namun banyak masyarakat yang meminjamkan nama untuk kredit dan membeli subsidi, itu bisa diputus karena ini by sistem. Banyak ada kejadian itu, ada yang mencari KUR langsung diputus oleh sistem,” ujar Ariadi saat ditemui usai rapat dengan Komisi IV DPRD Buleleng, Selasa, 25 Februari 2025.

Ariadi menyebut, KIP siswa yang dicabut bisa kembali dipulihkan setelah kewajiban kredit yang dilakukan tuntas dibayarkan. Setelah kewajiban itu terpenuhi, pihak sekolah akan kembali mengusulkan KIP ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.

“Ini murni karena ketidaktahuan. Meski begitu, kita himbau agar masyarakat tidak sembarang meminjamkan KTP ke orang lain. Kita juga akan mensosialisasikan hal ini nantinya,” katanya.

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Sukarmen, menegaskan bahwa bantuan KIP harus tepat sasaran. Pihaknya mewanti-wanti agar penerima bantuan adalah mereka yang benar-benar berhak. “Penyaluran bantuan KIP yang tidak sesuai dengan ketentuan ini sudah menyalahi aturan, banyak keluhan. Kita akan melakukan kroscek nanti ke lapangan,” kata dia.

Untuk diketahui, nominal bantuan KIP yang diterima siswa berbeda di setiap jenjangnya. Siswa SD kelas I sampai V memperoleh bantuan Rp900 ribu per tahun, sedangkan kelas VI memperoleh Rp450 ribu per tahun. Sementara itu, di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa kelas VII dan VIII menerima Rp1,5 juta per tahun, sedangkan kelas IX menerima Rp750 ribu per tahun. Di Kabupaten Buleleng, bantuan ini diberikan kepada 52 ribu siswa dari jenjang SD dan SMP yang keluarganya masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts