Singaraja, koranbuleleng.com | Anggota Komisi I DPRD Bali, Gede Harja Astawa, mendesak kepolisian untuk segera menangkap penyalur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di Myanmar. Penangkapan tersebut diyakini dapat memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan ini.
Harja menegaskan bahwa pemulangan para korban ke tanah air merupakan hasil kerja sama berbagai pihak. Pihaknya bahkan sempat membantu keluarga korban untuk melaporkan kasus TPPO ini ke Mapolres Buleleng pada September 2024 lalu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dengan berkoordinasi bersama Interpol.

“Kapolres merespon cepat laporan kami. Sehingga ada langkah-langkah dari Presiden Prabowo, menugaskan Menteri Luar Negeri untuk menggunakan operasi senyap menyelamatkan para korban. Hingga akhirnya korban berhasil pulang ke Bali,” ujar Harja, Senin, 24 Maret 2025.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali ini pun mendorong kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyalur TPPO tersebut. Menurutnya, para pelaku telah mengorbankan masyarakat demi kepentingan pribadi.
“Dengan ditangkapnya penyalur, diharapkan ada efek jera serta mencegah bertambahnya korban lainnya,” tegasnya.
Harja juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen penyalur tenaga kerja. “Kita boleh mengubah nasib dengan bekerja ke luar negeri. Namun harus memperhatikan agen dan modusnya, dipastikan agennya resmi sehingga tidak ada korban seperti ini lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengungkapkan bahwa dua korban asal Buleleng, yakni Kadek Agus Ariawan dan Ngurah Sunaria, rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa, 25 Maret 2025.
Diatmika memastikan bahwa kasus TPPO ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah menemukan adanya tindak pidana yang melanggar Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Intinya kasus ini masih didalami. Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, dan dua korban rencananya diperiksa Selasa besok. Sementara posisi terlapor kemungkinan masih di luar negeri,” ujar Diatmika. (*)
Pewarta :Kadek Yoga Sariada