Singaraja, koranbuleleng.com| Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil membekuk AB, 38 tahun, pria asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, yang diduga kuat sebagai kurir sabu-sabu. Setelah dua bulan menjadi buronan, AB akhirnya ditangkap pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 11.45 Wita.
AB dibekuk polisi di tempat persembunyiannya, sebuah kontrakan di perumahan Taman Wira Lovina, Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran intensif sejak nama AB muncul dalam jaringan peredaran narkotika di Buleleng.

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menjelaskan, penangkapan AB berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya yang melibatkan seorang pria bernama Kadek Budiana alias Gujar. “Saat penggerebekan AB ini sempat melarikan diri. Setelah kita tangkap, kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dua klip bekas sabu-sabu. AB dan barang bukti kemudian kita bawa ke Mako Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Herawan, Senin, 5 Mei 2025.
Sebelumnya, pada 25 Februari 2025, polisi telah menangkap Gujar dan mengamankan sabu-sabu seberat 1,31 gram. Dari hasil pemeriksaan, Gujar mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari AB. Hal inilah yang membuat AB masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan.
Saat ditangkap, polisi juga menemukan dua klip bening bekas sabu-sabu yang menjadi bukti kuat keterlibatan AB. Dalam pemeriksaan, AB mengaku sempat menerima uang dari Gujar untuk membeli sabu-sabu yang kemudian mereka konsumsi bersama.
Atas perbuatannya, AB kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Edy Sukaryawan menyampaikan bahwa hingga Mei 2025, pihaknya masih memburu enam orang lain yang masuk dalam DPO kasus narkoba di wilayah hukum Buleleng.
“Masyarakat tidak usah berprasangka buruk kepada kami. Bahasanya hanya pemakai yang ditangkap tapi pengedar dilepas. Sudah kami buktikan. Pengedar juga kami tangkap. Kalau DPO ada 6 yang belum ditangkap, rata-rata dari Sidetapa. Hanya masalah waktu saja, kami akan buktikan,” kata Sukaryawan.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada