Warga Yang Mengeklaim Ahli Waris Tanami Pisang Halaman SDN 2 Sambangan, Sengketa Tanah Sekolah Bikin Resah Siswa

Singaraja, koranbuleleng.com| Warga Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng menanami pohon pisang di halaman SD Negeri 2 Sambangan, Kamis, 8 Mei 2025 pagi. Aksi tersebut merupakan buntut dari sengketa kepemilikan tanah sekolah, yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Tiga pohon pisang ditanam persis halaman sekolah, mengundang kebingungan para siswa dan guru. Tidak hanya itu, warga juga memasang spanduk besar bertuliskan “Tanah Hak Milik Panurai. KOHIR/F/PIPIL No 39” tepat di gerbang sekolah. Situasi ini sontak mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah dasar tersebut.

Sengketa tanah SD Sambangan, tanah SD Negeri 2 Sambangan, warga tanami pohon pisang di sekolah, sertifikat tanah tertunda, konflik tanah Buleleng, SDN 2 Sambangan Buleleng, Disdikpora Buleleng, BPN Buleleng, tanah milik Pemkab Buleleng, gugatan ahli waris tanah sekolah . (FOTO : Kadek Yoga Sariada)
- Advertisement -

Ketua Komite SD Negeri 2 Sambangan, Gede Eka Saputra, menyatakan penanaman itu diketahui sekitar pukul 10.00 Wita, saat dirinya melihat sejumlah warga mencangkul tanah dan membawa tanaman pisang serta spanduk.

“Setelah polsek datang dan berdiskusi dengan warga, spanduk kemudian diturunkan. Untuk pohon pisangnya masih di halaman sekolah. Ada tiga pohon yang ditanam. Mengganggu pasti lah, mengganggu proses belajar mengajar,” ujarnya.

Tanah yang menjadi lokasi berdirinya SD Negeri 2 Sambangan sejatinya sudah dalam proses pensertifikatan sejak Mei 2024. Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan telah melakukan pengukuran dan sidang lapangan. Sertifikat tanah dijadwalkan terbit April 2025, namun kini tertunda lantaran ada permintaan penundaan dari pihak warga yang mengklaim kepemilikan.

“Sebenarnya per April 2025 sudah bisa terbit. Karena ada kuasa hukum meminta untuk penundaan itu. Dari informasi terakhir BPN memberi waktu sampai 15 Mei 2025. BPN sudah membenarkan lahan itu milik Pemkab Buleleng, hal-hal itu sudah terpenuhi,” terang Eka.

- Advertisement -

Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, menuturkan bahwa sebelum insiden penanaman pohon, pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara BPN, BPKPD, Bagian Hukum Pemkab Buleleng, pihak sekolah, dan warga yang mengaku sebagai ahli waris, pada 15 April 2025.

Namun, hingga kini penerbitan sertifikat masih ditangguhkan karena adanya gugatan. Ariadi menegaskan bahwa Pemkab Buleleng tidak dapat melakukan pembayaran ganti rugi tanpa keputusan pengadilan.

“Kalau ahli waris meminta ganti rugi harus ada dasar untuk membayar ganti rugi, kita seumpamanya bayar ganti rugi harus ada dasar hukum dalam hal ini putusan pengadilan. Harapannya diajukan ke pengadilan. Bukti kita tetap ada dari berita acara penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi,” kata Ariadi.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts