Singaraja, koranbuleleng.com |Penjagaan ketat dilakukan oleh petugas di SD Negeri 2 Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Jumat pagi, 9 Mei 2025. Langkah ini diambil setelah terjadinya aksi penanaman pohon pisang dan pemasangan spanduk protes di area sekolah oleh pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah anggota Satpol PP Buleleng bersama aparat Kepolisian Sektor Sukasada berjaga di pintu gerbang sekolah. Beberapa orang tua tampak tetap mengantar anak-anak mereka untuk mengikuti kegiatan belajar seperti biasa. Salah satu wali murid bahkan memastikan bahwa proses pembelajaran masih berjalan normal.

Pagi itu, spanduk protes masih tampak terpasang di depan sekolah. Sementara itu, pohon pisang yang sempat ditanam di halaman telah dibersihkan oleh petugas. Dalam upaya menjaga ketenangan siswa, para guru memberikan pengumuman langsung kepada murid bahwa proses belajar mengajar tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, turut hadir memantau kondisi sekolah. Ia menegaskan bahwa aktivitas pendidikan tidak boleh terganggu oleh polemik sengketa lahan. “Meski sekolah masih tersangkut sengketa lahan, proses belajar mengajar harus tetap berjalan,” ujarnya.
Ariadi juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat para siswa akan menghadapi ulangan umum. Oleh sebab itu, pihaknya menggandeng Satpol PP, Polsek Sukasada, Camat, hingga Kepala Desa setempat untuk menjaga stabilitas keamanan di lingkungan sekolah.
Dinas pun berencana mengundang pihak pengklaim lahan untuk menggelar audiensi terbuka guna mencari solusi damai. Dalam rapat tersebut, pihak dinas akan akan menyampaikan bahwa opsi terbaik untuk menyelesaikan sengketa ini, yakni melalui gugatan ke pengadilan.

Mengingat dari regulasi, pemerintah bisa memberikan ganti rugi jika ada bukti sertifikat atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dimana selama ini, pihak pengklaim menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pemerintah. “Kalau bukti-bukti itu ada, pasti akan kami ikuti sesuai dengan perintah dari putusan pengadilan,” katanya.
Ia meng imbau semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan siswa dan mengganggu proses belajar. “Kita harus bersama-sama menjaga kondisi di sini, agar proses belajar mengajar tetap jalan. Untuk proses pensertifikatan tanah atau gugatan harus tetap jalan sesuai dengan jalur yang sudah disediakan,” kata Ariadi.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada