Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng akan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah, sebagai langkah nyata dalam menjaga stabilitas nasional dan memastikan kepastian hukum terhadap aktivitas ormas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat maupun iklim investasi di wilayah Buleleng.
Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 200.6.2/e374/Polpum tertanggal 10 Mei 2025, yang memerintahkan setiap gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah serupa secara cepat dan terstruktur.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, satgas ini akan melibatkan lintas sektor dari unsur vertikal dan daerah. Satgas Terpadu ini akan diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa, dan beranggotakan unsur dari Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Agama, serta perangkat daerah terkait lainnya.
“Hari ini kami rapatkan dulu seluruh rencana anggotanya. Kemudian nanti dikoordinasikan ke provinsi untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Satgas,” ujarnya, Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam data resmi yang dihimpun oleh Kesbangpol, terdapat 79 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar secara legal di wilayah Kabupaten Buleleng. Kappa menyebut, hingga saat ini, tidak ada ormas yang tercatat melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Termasuk salah satunya adalah ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIP) yang belakangan ramai diberitakan secara nasional, belum teridentifikasi keberadaannya di Buleleng. Meski demikian, pembentukan satgas dianggap penting sebagai langkah pencegahan dini, agar tidak terjadi gangguan ketertiban maupun pelanggaran hukum yang mungkin timbul di masa mendatang.

Satgas ini akan bekerja berdasarkan pembagian empat bidang strategis, yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tusi) masing-masing institusi yang tergabung di dalamnya. “Jadi masing-masing instansi disesuaikan tusinya (tugas dan fungsinya) dengan bidang masing-masing. Masing-masing anggota sudah menyepakati penempatan bidangnya. Selanjutnya nanti akan diajukan SK-nya, dan dikoordinasikan ke Provinsi,” kata dia.
Empat bidang yang dimaksud meliputi bidang pencegahan dan komunikasi publik, bidang intelijen, bidang penindakan, serta bidang rehabilitasi, yang akan bekerja saling melengkapi untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas Satgas Terpadu di lapangan.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada