Warga Kubutambahan Desak Pemilihan Desa Adat Berdasarkan Awig-Awig

Singaraja, koranbuleleng.com| Warga di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, mendesak prajuru desa adat segera melakukan pemilihan Kelian Desa Adat baru. Dengan kosongnya jabatan saat ini, proses administrasi adat dinilai menjadi terganggu.

Dari pantauan, puluhan warga Desa Kubutambahan turun kejalan agar pemilihan kelian desa adat bisa segera dilakukan, Selasa, 13 Mei 2025. Puluhan warga tersebut, membawa sebuah spanduk bertuliskan “Kami Mendukung Agar Ngadegang Penghulu Desa Sesuai Awig-Awig”. Warga membawa spanduk itu, hingga masuk ke Pura Bale Agung Desa Kubutambahan. Dimana di pura tersebut, dilaksanakan paruman oleh prajuru desa adat setempat.

- Advertisement -

Salah Satu Kram Desa Adat Kubutambahan, I Gede Suardana mengatakan, pemilihan kelian desa adat harus dilaksanakan berdasarkan awig-awig atau hukum adat yang berlaku di desa setempat. Hal itu disebut telah disepakati oleh sebagian besar krama. Dimana dalam pemilihan kelian adat, harus melibatkan semua krama yang ada di desa setempat.

“Itu sudah kita sepakati. Mudah-mudahan dalam rapat berikutnya bisa diselesaikan ngadegang penghulu desa bisa berhasil,” kata dia.

Suardana menyebut, pemilihan kelian desa adat hingga kini belum dilakukan karena adanya dua kubu. Dimana kubu yang menginginkan pemilihan berdasarkan awig-awig dan berdasarkan dresta yang ada di desa setempat. Sehingga hal itu, menjadi perdebatan panjang hingga belum dilakukan pemilihan kelian desa adat.

“Krama tidak sepakat pakai dresta, krama desa maunya menggunakan awig-awig. Sudah tercatat, penghulu desa mawit saking desa melinggih, dalam proses pemilihan melibatkan semua krama. Biar legal formalnya jelas, itu juga anjuran dari MDA (Majelis Desa Adat),” kata dia.

- Advertisement -

Sementara itu, Anggota Desa Linggih Des Kubutambahan, Ketut Ngurah Mahkota mengatakan, desa adat telah beberapa kali mendapat teguran dari MDA provinsi dan kabupaten agar segera membuat paruman desa. Dalam paruman desa itu, harus mengundang semua krama yang ada di desa setempat.

Mahkota menyebut, pemilihan kelian desa adat ini harus segera dilakukan untuk mendukung administrasi. Mengingat selama ini, dalam urusan pencairan dana untuk desa adat tidak bisa dilakukan lantaran belum ada prajuru desa adat definitif.

“Kita yang berurusan ke pemerintah tidak bisa jalan. Seperti dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus), prajuru tidak punya SK tidak bisa cair. Krama desa yang memohon bansos, dianggap pengurus desa adat bodong. Tidak bisa melakukan usulan pencairan bansos itu. Itu penyampaian masyarakat,” kata dia.

Kata Mahkota, pihaknya mendukung penuh agar pemilihan kelian desa adat ini dilakukan berdasarkan awig-awig. Mengingat sebelumnya, desa setempat juga memiliki kelian desa adat berbeda dari dreste yang ditetapkan.

“Tahun 1950an di Desa Kubutambahan, karena begini keadaanya desa adat, itu sudah ada dewan desa. Sehingga tidak selalu dari keluarga jro pasek. Bukan monoton dari keluarga sana. Makanya ini dia pakai dresta keterlibatan. Makanya kami tidak setuju,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru