Singaraja,koranbuleleng.com| Pebekel Desa Selat Putu Mara, melaporkan balik warganya ke Polres Buleleng. Langkah hukum ini diambil buntut dari insiden dugaan penganiayaan yang terjadi saat proses pengukuran lahan dalam Program Nasional Agraria (Prona).
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan, adanya dua laporan yang saat ini ditangani Sat Reskrim Polres Buleleng terkait dugaan penganiayaan. Satu laporan dilayangkan pada Sabtu, 14 Juni 2025 oleh seorang perempuan bernama Ni Wayan Wisnawati dan laporan balasan dari Perbekel Desa Selat, Putu Mara, Senin, 16 Juni 2025. Saat ini, kedua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Benar saat ini Sat Reskrim Polres Buleleng tengah menangani laporan dari kedua belah pihak. Kedua pihak telah melaporkan kejadian tersebut secara terpisah,” ujarnya, Selasa, 17 Juni 2025.
Diatmika menyebut, dalam laporan tersebut keduanya sama-sama melaporakan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, saat proses pengukuran lahan tanah oleh BPN dalam program nasional agraria (prona). Baik Wisnawati maupun Putu Mara telah dimintai keterangan awal oleh penyidik untuk memperjelas kronologi kejadian.
Diatmika menegaskan, semua proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan objektif. Pihaknya menghimbau agar masyaramat tidak terprvokasi terkait infomasi yang tidak benar dan menyerahkan sepenuhnya proses ini melalui proses hukum.
“Polres Buleleng berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, laporan pertama mengenai dugaan penganiayaan dalam proses prona diajukan oleh NW, seorang warga Desa Selat. Laporan itu pun menjadi pemicu dibukanya penyelidikan terhadap oknum Perbekel setempat. Namun, dinamika berbalik ketika Perbekel Putu Mara balik mengadukan peristiwa yang sama, mengklaim dirinya juga menjadi korban dalam insiden tersebut.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada