Singaraja, koranbuleleng.com| Puluhan warga di Kabupaten Buleleng mengambil langkah berani dengan mengubah kolom agama dalam KTP elektronik mereka menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Langkah ini sah secara hukum setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penghayat kepercayaan berhak memperoleh pengakuan administratif yang setara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, mengungkapkan bahwa total 29 warga telah melakukan perubahan kolom agama tersebut. Mereka tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Buleleng, Gerokgak, Kubutambahan, dan Tejakula.
“Awalnya di tahun 2024 hanya 24 orang. Kemudian di tahun 2025 hingga di akhir Juni, ada penambahan lagi lima orang. Jadi totalnya sudah 29 yang melakukan perubahan,” ujar Juartawan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Mayoritas warga yang mengajukan perubahan adalah perempuan dan penduduk pendatang yang telah pindah domisili ke Buleleng. Mereka memilih untuk menyatakan keyakinannya secara administratif, setelah sebelumnya kolom agama hanya memuat enam agama resmi.
Juartawan menegaskan bahwa proses ini dijamin oleh konstitusi sebagai bagian dari hak sipil setiap warga negara. “Ini bagian dari hak sipil setiap warga. Proses perubahan bisa dilakukan lewat kantor Disdukcapil atau melalui kantor desa atau kelurahan setempat,” katanya.
Untuk dapat mengganti kolom agama menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, warga diwajibkan menyertakan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya surat pernyataan beralih ke kepercayaan yang dibubuhi materai Rp10.000, surat keterangan dari organisasi penghayat yang diikuti, formulir biodata penduduk (F1.01), formulir perubahan elemen data (F1.06) dan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
“Setelah diverifikasi, kami terbitkan KTP baru. Bila sebelumnya tertera agama tertentu, diganti menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Juartawan.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

