Warga Pemuteran Datangi Polres dan Kejari Buleleng Tuntut Tuntaskan Kasus Penyerobotan Tanah Negara

Singaraja, koranbuleleng.com| Sejumlah warga Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggeruduk dua institusi penegak hukum, Selasa, 12 Agustus 2025. Mereka mendatangi Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penyerobotan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran.

Rombongan warga, yang dikawal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus) pimpinan Anthonius Sanjaya Kiabeni, menumpangi sebuah truk sembari membentangkan spanduk dukungan kepada aparat untuk memberantas mafia tanah dan korupsi di Buleleng.

- Advertisement -

Setibanya di Mapolres Buleleng, perwakilan warga diterima langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya menerima aspirasi warga dan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut demi kepastian hukum.

“Memang hari ini kasus itu kembali resmi ditangani Polres, dilimpahkan kembali oleh Polda. Kami akan tindak lanjuti sesuai dengan saran dan masukan dari hasil-hasil ekspos dengan Polda,” ujar Widwan.

Widwan menjelaskan, Polres Buleleng akan menggelar perkara untuk membahas alternatif pasal yang memungkinkan proses hukum berjalan lebih cepat. Ia menambahkan bahwa penyelidikan akan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, serta siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Terkait peristiwa yang dilaporkan nanti, itu kan berproses dari penyelidikan. Nanti, kalau ada tindak pidana di situ, naik penyidikan. Nah, pertanggungjawaban pidana dijatuhkan kepada orang-orang yang memiliki niat jahat, atau yang diuntungkan,” tegasnya.

- Advertisement -

Usai dari Polres, warga bersama LSM Genus melanjutkan aksi ke Kejari Buleleng. Anthonius Sanjaya Kiabeni mengungkapkan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan dokumen legal opinion (LO) terkait pembangunan vila di Desa Pemuteran.

“Kejaksaan hanya menyerahkan dokumen legal opinion terhadap pembangunan vila di Desa Pemuteran kepada pemohon, yaitu pemerintah daerah. Masalah digunakan atau tidak, sampai di situ. Itu kajian yuridis. Karena menyangkut tata ruang yang dimanfaatkan untuk masyarakat, bukan oknum,” ujarnya.

Anthonius juga menyoroti dugaan pelanggaran perizinan. Menurutnya, pembangunan vila tersebut disebut belum mengantongi izin resmi. Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Komisi I DPRD Provinsi Bali akan mengeluarkan rekomendasi terkait kasus ini. Pihaknya yakin telah terjadi perbuatan melawan hukum dan meminta aparat segera mengambil langkah tegas.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru