Singaraja, koranbuleleng.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja membatalkan 13 permohonan pembuatan paspor sepanjang tahun 2025. Pembatalan tersebut dilakukan setelah petugas mendeteksi adanya indikasi kuat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural atau ilegal.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mencatat penerbitan paspor pada 2025 mencapai 13.473 dokumen. Dari jumlah tersebut, tujuan wisata mendominasi dengan 4.442 paspor. Selanjutnya, paspor untuk bekerja formal tercatat sebanyak 3.791, paspor belajar 2.896, TKI 1.460 paspor, serta sisanya untuk keperluan umroh, haji, dan pengobatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa selain menerbitkan belasan ribu paspor, pihaknya juga melakukan penolakan terhadap permohonan yang dinilai berisiko. Total terdapat 13 permohonan yang dibatalkan karena pemohon diduga akan bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Indikasi tersebut terungkap melalui proses wawancara mendalam yang dilakukan petugas imigrasi. Jawaban pemohon dinilai tidak konsisten, tujuan keberangkatan tidak jelas, hingga tidak dilengkapi surat pengantar dari kepala lingkungan setempat. Temuan itu kemudian diperkuat melalui pemeriksaan intelijen keimigrasian.
“Terdeteksi saat wawancara, tujuan mau ke mana siapa yang didatangi. Tidak jelas jawabannya keterangannya berubah-ubah, tidak ada pengantar dari Kepala lingkungan. Diperiksa di bagian intelijen, dicurigaakan bekerja di luar negeri ilegal,” ujarnya Rabu, 24 Desember 2025.
Kusuma Putra mengungkapkan, permohonan paspor yang dibatalkan tidak hanya berasal dari warga Buleleng. Sejumlah pemohon justru datang dari luar Provinsi Bali dan mencoba mengajukan paspor di Singaraja. Bahkan, salah satu pemohon diketahui pernah bekerja di luar negeri secara ilegal dan mencoba kembali berangkat dengan paspor baru.
“Yang kami tolak rata-rata warga Bali dan ada di luar provinsi Bali yang mencoba membuat paspor di sini, seperti dari Medan. Setelah kami tarik berkas, pengajuan sebelumnya tujuan wisata di kantor imigrasi lain. Ternyata di negara yang dituju untuk bekerja, namun tdk nyaman kemudian kabur. Kemudian berusaha membuat paspor lagi di sini,” terangnya.
Selain memperketat proses permohonan paspor, Imigrasi Singaraja juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya bagi warga Buleleng yang berencana bekerja ke luar negeri.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

