Singaraja, koranbuleleng.com| Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana sebagai narasumber dalam kuliah tamu yang digelar Selasa 10 Maret 2026. Kegiatan yang diikuti dosen dan mahasiswa tersebut membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam perspektif pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Kuliah tamu ini dibuka langsung oleh Rektor Undiksha I Wayan Lasmawan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya menghadirkan praktisi hukum ke ruang akademik agar mahasiswa dan dosen mendapatkan perspektif nyata mengenai dinamika penegakan hukum di lapangan.
Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan momentum penting dalam perjalanan sistem hukum nasional. Karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum dalam diskusi akademik menjadi sarana untuk memperkaya pemahaman civitas akademika terhadap arah transformasi hukum pidana Indonesia.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menjelaskan bahwa lahirnya KUHP Nasional dan pembaruan KUHAP merupakan bagian dari reformasi hukum pidana yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat modern serta nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa paradigma hukum pidana di Indonesia kini mulai bergeser. Jika sebelumnya menitikberatkan pada pendekatan keadilan retributif atau pembalasan, sistem hukum pidana kini diarahkan menuju pendekatan yang lebih komprehensif dan humanis.
Pendekatan tersebut mencakup keadilan korektif melalui penerapan double track system yang mengombinasikan sanksi pidana dan tindakan, keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, serta keadilan rehabilitatif yang mendorong perbaikan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
Selain menjelaskan perubahan paradigma, Chatarina Muliana juga memaparkan sejumlah poin penting dalam KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk perubahan dalam pengaturan jenis pidana serta mekanisme penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial.
Melalui kuliah tamu ini, civitas akademika Undiksha diharapkan semakin memahami arah reformasi hukum pidana nasional sekaligus mampu melihat keterkaitan antara teori hukum yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktik penegakan hukum di lapangan. (*)
Pewarta :kadek Yoga Sariada

