THR ASN Buleleng Mulai Dicairkan, Gaji Penuh, TPP Dibayar 50 Persen

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak Jumat, 13 Maret 2026. Gaji THR dibayarkan penuh sebesar 100 persen, sementara tambahan penghasilan pegawai (TPP) diberikan sebesar 50 persen.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Buleleng, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima THR mencapai 5.359 orang dengan total anggaran sebesar Rp 32,7 Miliar. Sementara itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menerima THR berjumlah 7.693 orang dengan total anggaran Rp 25,9 miliar.

- Advertisement -

Selain gaji THR, pemerintah daerah juga menyalurkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, besaran TPP yang diberikan kepada PNS maupun PPPK hanya sebesar 50 persen dari tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Dimana estimasi kebutuhan pembayaran TPP untuk PNS mencapai Rp 5,4 miliar, sedangkan untuk PPPK sebesar Rp 39,9 juta.

Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan, pencairan THR dilakukan setelah dirinya menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 1 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN di lingkungan Pemkab Buleleng.

“Yang jelas saya sudah tandatangani. Hari ini, mulai dicairkan semua sebelum hari raya. Khusus untuk PPPK yang menerima adalah PPPK yang penuh waktu,” ujar Sutjidra disela-sela peninjauan lokasi banjir bandang di Desa Banjar Jumat, 13 Maret 2026.

Semntara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Made Pasda Gunawan, menjelaskan bahwa Perbup tersebut telah resmi diundangkan sehingga dapat menjadi dasar pencairan THR bagi ASN.

- Advertisement -

“Perbup sudah ditandatangani oleh Pak Bupati, sehingga menjadi acuan untuk pengamperahan THR. Jadi hari ini semuanya cair, baik THR dalam bentuk gaji maupun dalam bentuk TPP,” kata Suyasa.

Ia menambahkan, gaji THR dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen atau setara dengan gaji yang diterima pada bulan sebelumnya. Sementara itu, TPP dibayarkan sebesar 50 persen.

“Untuk gaji kan penuh, semua 100 persen, jadi sebesar yang diterima bulan sebelumnya. Yang membedakannya TPP. TPP itu 50 persen karena di dalam PP diatur itu maksimum sama dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ujar Suyasa.

Suyasa juga menegaskan bahwa besaran TPP sebesar 50 persen tersebut tidak berkaitan dengan kondisi bencana yang terjadi di Desa Banjar.

“Enggak ada kaitan, karena orang bencana ini tidak bisa langsung merubah anggaran. Semuanya sudah terprogram dalam belanja daerah, jadi tidak ada perubahan APBD sama sekali,” jelasnya. (*)

Pewarta : Rika Mahardika

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru